Berita Malang Hari Ini

Kota Malang Tercatat Sudah Nol Kasus Pemasungan Terhadap Pasien Sakit Jiwa

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Meifta Eti Winindar menyebut, Kota Malang telah bebas pasung.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang telah menyelesaikan catatan pemasungan terhadap pasien sakit jiwa per 19 September 2024.

Per tanggal itu juga, Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan Kota Malang mencatat nol kasus pemasungan di Kota Malang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Meifta Eti Winindar menyebut, Kota Malang telah bebas pasung.

Satu pasien yang didampingi telah dievakuasi dari tempat pasungnya di Kecamatan Sukun.

Pasien dievakuasi ke RS Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Hari ini kami antar ke sana untuk menjalani penanganan," kata Meifta Eti Winindar kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (2/10/2024).

Petugas di lapangan cukup kesulitan ketika meyakinkan keluarga agar anggotanya bisa dievakuasi.

Butuh waktu hingga tiga bulan untuk berdialog dan meyakinkan bahwa penanganan di RS Jiwa dr Radjman Wediodiningrat merupakan langkah yang tepat.

Meifta dapat memahami kekhawatiran keluarga. Pasalnya, pasien sebelumnya pernah menjalani perawatan di RS Jiwa dr Radjiman Wediodiningrat.

Pada saat itu, keluarga harus mengeluarkan banyak biaya untuk proses pengobatan itu.

Di sisi lain, orangtua pasien tidak ingin jauh dari anaknya. Pasien telah berusia 48 tahun dan ibunya tetap ingin bersama anaknya tersebut.

"Ibunya itu sampai bilang, ia akan melakukan apapun agar anaknya bisa tetap makan. Ya mungkin itu rasa keibuan yang tidak ingin jauh dari anaknya," jelasnya.

Meifta menjelaskan, pasung bukan berarti kaki atau tangannya ditahan. Pasung itu juga berarti menempatkan pasien sakit jiwa di sebuah ruangan tanpa akses keluar.

Pasien yang ia dampingi kali ini dipasung dalam sebuah ruangan berukuran 2x3 meter.

"Ia telah dipasung lebih dari 10 tahun. Orangtuanya juga sudah sepuh. Sekarang kami bisa lindungi pembiayaan melalui UHC. Jadi gratis ke rumah sakit," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved