Berita Surabaya Hari Ini

Nelayan Surabaya Tolak Proyek Pulau Buatan Surabaya Waterfront Land, Sambat ke DPRD Jatim

Pada saat hearing berlangsung, warga yang hadir turut mempertanyakan andil Pemprov dalam proyek tersebut. Mulai dari regulasi dan semacamnya. 

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Suasana rapat dengar pendapat bersama para nelayan dan sejumlah pihak terkait Polemik rencana reklamasi pantai timur Surabaya (Pamurbaya) atau proyek Surabaya Waterfront Land di Gedung DPRD Jatim, Kamis (3/10/2024).  

Dia justru khawatir, proyek itu akan merusak laut dan ikan. Praktis hal itu akan mengganggu mata pencaharian mereka sebagai nelayan.

"Selain itu, kami yakin kampung kami juga akan hilang. Karena luas rencana reklamasi itu sangat besar," ujarnya. 

Pada saat hearing berlangsung, warga yang hadir turut mempertanyakan andil Pemprov dalam proyek tersebut. Mulai dari regulasi dan semacamnya. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur Muhammad Isa Anshori menjelaskan, rencana itu masuk proyek strategis nasional. Sehingga kewenangan berada di pemerintah pusat. 

Lantaran diatur dalam regulasi pusat, maka praktis aturan dibawahnya bakal menyesuaikan, misalnya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur.

"Karena sifatnya strategis maka seluruh perizinan dan sebagainya itu dikeluarkan oleh kementerian atau pemerintah pusat," ucap Isa. 

Anik Maslachah, Ketua DPRD Jatim sementara menegaskan sudah menampung seluruh aspirasi dari warga tersebut. Seluruhnya akan disampaikan ke pemerintah pusat.

Anik pun sepakat bahwa apapun itu tidak boleh merugikan warga. Dewan pun bakal melakukan pendalaman. 

DPRD pun memberi peluang bakal ada pertemuan lanjutan. Apalagi, alat kelengkapan dewan atau AKD yang salah satunya adalah Komisi di DPRD Jatim saat ini belum terbentuk.

"Satu forum tidak cukup untuk mengambil sikap karenanya harus semuanya berbesar hati," ungkap Anik. 

Sementara itu, Lilik Hendarwati anggota DPRD Jatim menjelaskan, forum hearing itu berfungsi untuk mendudukkan masalah.

Sebab, sebelum hearing, perwakilan warga pesisir itu sudah pernah mendatangi dewan beberapa waktu lalu dengan menggelar demo. 

"Pada saat datang kemarin itu, mereka sudah membawa surat penolakan dan itu sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat," ungkap Lilik yang merupakan legislator asal Dapil Surabaya itu. 

Politisi PKS itu menyampaikan, dalam waktu dekat, kemungkinan bakal ada pertemuan mediasi serupa. Sebab, PT Granting Jaya selaku pengelola mengaku belum sosialisasi secara massif kepada warga.

"Sehingga kemungkinan ada mediasi lagi untuk mendengarkan paparan dari PT Granting," kata Lilik. 

Lilik menjelaskan, secara aturan memang Pemerintah daerah tidak bisa menolak PSN. Meski begitu, dia ingin aspirasi dari warga juga didengar oleh pemerintah. 

"Kalau secara pembangunan tentu kami juga ingin ada perubahan. Tapi apakah memberikan dampak kepada masyarakat, itu yang harus kita pikirkan bersama," tuntas Lilik. 
----

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved