LIPSUS Marak Curanmor di Malang Raya

Parkir Resmi Terbukti Minim Kecolongan, Juga Berlaku Ganti Rugi bagi Kendaraan yang Hilang

Masyarakat yang kehilangan kendaraan di tempat parkir resmi akan dapat ganti rugi. Jukir bertanggungjawab mengganti atas unit kendaraan yang hilang

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
ILUSTRASI - Kondisi penataan parkir di kawasan Kayutangan, Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi.

Tempat parkir resmi yang dimaksud adalah tempat parkir yang dijaga oleh juru parkir resmi, atau tempat parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang

Hal itu untuk menghindari terjadinya kehilangan kendaraan.

Masyarakat yang kehilangan kendaraan di tempat parkir resmi akan mendapatkan ganti rugi. 

Jukir bertanggungjawab mengganti atas unit kendaraan yang hilang.

Sayangnya, sejauh ini Widjaja belum pernah menemukan penggantian unit 100 persen.

Widjaja mengatakan penggantian yang paling sering dilakukan adalah membayar saparoh dari harga unit yang hilang.

Padahal, sesuai regulasi yang ada, pergantian harusnya disesuaikan dengan harga kendaraan yang hilang.

"Juru parkir itu kami beri tanggungjawab untuk menjaga dan mengganti kalau ada kendaraan yang hilang. Mereka sudah pengalaman mengawasi kendaraan. Apalagi di suatu tempat sudah hafal. Di surat penunjukan itu, kami beri tanggungjawab seperti itu," kata Widjaja, Senin (21/10/2024).

Hal yang sama juga berlaku di area parkir milik Dishub Kota Malang.

Pemkot Malang akan mengganti unit yang hilang.

Kendaraan yang hilang harus dibuktikan dengan surat-surat resmi, termasuk karcis parkir yang diambil saat masuk.

"Alhamdulillah sejauh ini belum pernah terjadi, dan jangan sampai terjadi. Kecuali di RSUD, kami pernah menemukan kasus pencurian helm yang dilakukan oleh pengunjung. Kami bisa lacak keberadaannya karena rekaman CCTV. Kami datang ke rumahnya, dan dia mengaku. Kami selesaikan secara kekeluargaan," terang Widjaja.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan menyebut sepanjang tiga bulan terakhir, sejak Agustus hingga Oktober 2024 terjadi 29 kasus pencurian motor di Kota Malang.

Sedangkan di kurun waktu yang sama pada tahun 2023 lalu, terjadi sebanyak 48 kasus.

Kendaraan yang sering menjadi sasaran didominasi jenis matik. Utamanya kendaraan matik yang masih memakai kunci kontak konvensional.

 Sedangkan motor yang telah memakai teknolog keyless atau immobilizer itu, biasanya jarang menjadi sasaran. Meski tidak menutup kemungkinan, peluang dapat dibobol masih bisa terjadi.

"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan selalu berhati-hati. Parkir kendaraan di tempat yang aman," tegasnya. (Benni Indo/Kukuh Kurniawan)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved