Berita Surabaya Hari Ini

Pengemplang Pajak Masuk Penjara, DJP Jatim 2 Serahkan Direktur Perusahaan ke Kejari Sidoarjo

DJP Jatim II bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur untuk menindak pengemplang pajak

SURYAMALANG.COM/Dokumentasi DJP Jatim II
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengamankan tersangka berinisial ROP atas perkara tindak pidana perpajakan. Yang bersangkutan disebut menyebabkan kerugian kepada negara hingga Rp2,5 miliar.(Dokumentasi DJP Jatim II) 

"Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan. Terutama, kepada pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (22/10/2024).

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan.

Hal ini dilakukan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

Pihaknya juga mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX.

Hal ini sebagai implementasi menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan. (bob)

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved