Hakim Surabaya Ditangkap Kejagung

Segepok Dolar AS Rp 20 M Uang Suap Ronald Tannur untuk 3 Hakim, Dibungkus Plastik 'Untuk Kasasi'

Segepok dolar AS uang suap Ronald Tannur untuk 3 hakim nilainya Rp 20 miliar, dibungkus plastik tertulis 'untuk kasasi'

|
DOC. KEJAKSAAN AGUNG RI/SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Segepok dolar AS uang suap Ronald Tannur untuk 3 hakim nilainya Rp 20 miliar, dibungkus plastik tertulis 'untuk kasasi' 

Jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.

"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," ungkap Yanto.

Baca juga: 3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Terhadap Gregoris Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap

Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah  menerima putusan bebas dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas itu diduga muncul karena ada aliran dana dollar.
Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah  menerima putusan bebas dari hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis bebas itu diduga muncul karena ada aliran dana dollar. (SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA)

Sebagai informasi, Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.

Sebelumnya, Ronald Tannur telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.

Itu sebabnya dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.

Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta.

Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, yakni LR. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved