Sosok Stevie Rosano Hakim Kasus Guru Supriyani Punya Harta Rp 2 M, Tolak Eksepsi Masih Umur 29 Tahun

Sosok Stevie Rosano hakim kasus guru Supriyani punya harta Rp 2 M, tolak eksepsi masih muda umur 29 tahun.

|
TribunnewsSultra.com/Kompas.com/pn-pasirpengaraian.go.id
Stevie Rosano (tengah) hakim kasus guru Supriyani (kanan) punya harta Rp 2 M, tolak eksepsi masih muda umur 29 tahun. 

SURYAMALANG.COM, - Profil dan sosok Stevie Rosano hakim kasus guru Supriyani punya harta mencapai Rp 2 miliar terungkap.

Stevie Rosano merupakan hakim yang menolak eksepsi atau nota pembelaan guru Supriyani (36) atas kasus tuduhan penganiayaan.

Guru Supriyani dituduh memukul muridnya D, siswa kelas 1 SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, penolakan eksepsi guru honorer itu dibacakan. 

Baca juga: 5 Kejanggalan Baru Kasus Guru Supriyani Hasil Visum Diragukan, Dokter Umum Bukan Forensik

Stevie Rosano saat sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (29/10/2024) bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, 

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima" kata Stevie, Selasa melansir TribunnewsSultra.com.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd, binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir," lanjutnya. 

Dari sisi umur, Stevie merupakan hakim yang usianya terbilang muda.

Menurut catatan situs resmi PN Andoolo, Stevie lahir pada 18 September 1995 yang artinya, saat ini masih berusia 29 tahun.

Stevie Rosano diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2017 dan saat ini memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b.

Baca juga: Sosok Iptu Muh Idris Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani, Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito

Tujuh tahun menjadi PNS, Stevie tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp2 miliar per 31 Desember 2023, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.

Harta Stevie mengalami kenaikan hampir dua kali lipat sejak pertama kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 Desember 2020, di masa awal jabatannya sebagai hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Riau.

Kala itu, Stevie mempunyai kekayaan sebesar Rp 1 miliar atau persisnya Rp1.103.000.000.

Kenaikan harta Stevie terjadi karena ada penambahan nilai pada aset tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sebagai informasi, Stevie hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan yang lokasinya berada di Sleman, Yogyakarta.

Alat transportasi dan mesin yang dimilikinya adalah mobil Honda Brio dan motor Honda Beat.

Aset tanah dan bangunan serta mobil milik Stevie diketahui berstatus warisan.

Baca juga: Dalang Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Dipaksa Kapolsek Ngaku sampai Muntah-muntah

Berikut rincian harta kekayaan Stevie Rosano per 31 Desember 2023:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000

  • Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000

  • MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000
  • MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.305.000.000

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000 (Rp 2 miliar).

Sosok Stevie Rosano

Melansir PN Pasir Pengaraian melalui Tribunnews.com, Stevie Rosano lahir pada 18 September 1995 di Semarang, Jawa Tengah.

Stevie Rosano merupakan lulusan SMA Kolese Loyola Semarang tahun 2013.

Setelahnya, Stevie melanjutkan kuliah ke Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Stevie Rosano berhasil meraih gelar Sarjana Hukum hanya dalam waktu empat tahun, tepatnya 2017.

Tak lama setelah lulus, Stevie berhasil lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Di tahun yang sama, Stevie Rosano berhasil lolos menjadi PNS dan berstatus golongan III/a.

Lima tahun berselang, pada 2022, Stevie Rosano naik pangkat menjadi golongan III/b.

Baca juga: Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan Buat Supriyani, Siap Bantu Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Murid

Sebelum bertugas di PN Andoolo, Stevie pernah menjadi calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari Kalbar, Stevie dipindah ke Riau tepatnya di PN Pasir Pengaraian sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Kini, Stevie menjabat sebagai hakim di PN Andoolo.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani guru honorer di SDN Baito dilaporkan atas dugaan pemukulan seorang siswa.

Kejadian ini bermula saat siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi, namun akhirnya penahanan itu ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo. 

Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

Pernyataan Aipda WH Orang tua Korban

La Ode Muhram Naadu, kuasa Hukum Aipda WH, orang tua korban membantah ada permintaan uang atau pemerasan dari pihaknya kepada guru Supriyani.

Hal itu Ini disampaikan La Ode Muhram Naadu dalam wawancara eksklusif bersama TribunnewsSultra.com, Sabtu (2/11/2024).

"Seolah-olah guru Supriyani ini diperas, padahal tidak pernah, makanya orang tua korban kaget terkait isu permintaan uang tersebut," kata Laode.

Pihak keluarga, kata Laode telah melihat isu permintaan uang ini dan sejak awal sudah berbeda-beda.

Ada yang Rp50 juta, ada yang Rp10 juta, ada Rp15 juta, serta Rp2 juta.

Kemudian, yang terakhir itu ada kabar ibu Supriyani sudah membayar yang Rp2 juta, tetapi hanya mampu membayar Rp1,5 juta dan Rp500 ribunya dibantu kepala desa.

"Ini kan saya lihat serangannya sudah bertubi-tubi. Tetapi sudah terklarifikasi semua bahwa uang tersebut tidak pernah diminta oleh pihak korban," kata Laode.

Baca juga: Sudarsono Batal Dicopot Jadi Camat Baito oleh Bupati Konawe Selatan, Ini Alasan Bantu Guru Supriyani

Kasus menjadi booming karena seolah-olah uang tersebut diminta dari pihak korban.

"Seolah-olah guru Supriyani ini diperas, padahal tidak pernah, makanya orang tua korban kaget terkait isu permintaan uang tersebut," lanjutnya.

Bahkan, kata Laode pihak Kejaksaan dan Unit PPA juga dituduh meminta uang, sehingga terlihat sangat sporadis isu permintaan uang ini.

"Jika yang terkonfirmasi dari kepala desa seperti itu, seharusnya pihak yang disebutkan kepala desa dikonfirmasi juga, agar bisa dilihat mana yang benar, dan saya pikir keterangan dari kepala desa juga berubah-ubah," lanjutnya.

"Yang paling jelas adalah tidak pernah sekalipun orang tua korban bermaksud untuk meminta uang, terlebih mengarahkan untuk meminta uang. meskipun Aipda WH ini adalah intel di situ," jelas Laode.

Laode menyebut Aipda WH masih berpikir kalau suami Supriyani adalah temannya, dan Supriyani juga seorang guru.

"Jadi seolah-olah ini di-framing, kalau Aipda WH adalah orang yang bengis, dan ingin menunjukkan kekuatannya sebagai seorang polisi," papar Laode.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved