Pemda Tak Mau Proses SIP Baru
BREAKING NEWS : Ombudsman Temukan Pemda di Jatim Mempersulit Izin Praktik Nakes, UU No 17 2023 Stag
Pemda Banyuwangi dan Pemkot Surabaya beralasan masih menunggu aturan pelaksanaannya dari Peraturan Menteri Kesehatan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Agus menerangkan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan sudah menjembatani kekosongan hukum dengan mengeluarkan surat edaran.
"Tetapi, dua Pemda itu menganggap surat edaran itu masih belum kuat. Mereka menginginkan adanya Peraturan Menteri Kesehatan sebagai peraturan pelaksanaannya," katanya.
Tak hanya di empat daerah tersebut, Ombudsman Jatim pun menemukan gejala serupa di daerah lain.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap Pemda Ngawi dan Nganjuk, misalnya, dugaan maladministrasi ditemukan di beberapa dinas.
Dua Pemda tersebut dipilih karena sebaran apotek yang cukup besar. Serta, adanya organisasi profesi di salah satu daerah yang ternyata tidak aktif.
"Di sana pun kami menemukan adanya dugaan maladministrasi yang masuk dalam kategori kelalaian, tidak patut, hingga pengabaian kewajiban hukum terhadap UU 17/2023," kata Agus.
Dengan banyaknya Pemda yang belum siap terhadap aturan ini, terbuka kemungkinan kesulitan serupa dijumpai pada Nakes lain.
"Bisa jadi juga seperti itu. Contohnya SIP perawat, bidan, dokter dan juga dokter spesialis," kata Agus.
"Bisa jadi ada potensi mereka kebingungan. Cuma kami memang selama ini masih belum menerima keluhan atau pengaduan dari profesi selain apotek apoteker," katanya.
Atas temuan ini, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk cepat mengambil sikap dengan mempedomani UU 17/2023.
"Aturannya, undang-undang itu sudah ada, payungnya sudah ada," katanya.
"Pemda sendiri kadang kala juga tarik ulur tetap mempertahankan syarat tambahan dari organisasi profesi itu. Menganggap Undang-undang 17 itu masih perlu diperjelas lagi padahal sudah jelas," tegasnya.
Ia mengingatkan, kemudahan dalam pengurusan SIP juga akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Termasuk, meningkatkan potensi investasi dan mengurangi munculnya pungutan liar (Pungli).
"Kalau gini, memang itu tergantung dari Political will (dukungan pemerintah) kepala daerahnya. Tolong political will kepala daerahnya itu progresif dan mendukung iklim investasi khususnya di bidang kesehatan," tegasnya. (bob)
Surabaya
Ombudsman RI
Pemda
Surat Izin Praktik
apotek
SIP Nakes
Undang Undang 17 Tahun 2023
Dinas Kesehatan
Klasemen Arema FC Pekan Kedua Super League 2025-2026 Penuh Kejutan, Persib Terlepar Digilas Persijap |
![]() |
---|
Penyesalan Yann Motta Dapat Kartu Merah Arema FC Krisis Lini Belakang, Minta Maaf dan Ukir Janji |
![]() |
---|
Curhat Organda Jatim Akan Tagihan Royalti Lagu di Bus : Kami Khawatir Tapi Kami Tunduk |
![]() |
---|
HASIL Piala Kemerdekaan 2025, Timnas Indonesia U-17 Runner Up, Mali Sukses Raih Gelar Juara |
![]() |
---|
Hasil Skor Akhir Timnas Indonesia U-17 Vs Mali Adalah 1-2, Piala Kemerdekaan 2025 jadi Milik Mali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.