Pemda Tak Mau Proses SIP Baru

BREAKING NEWS : Ombudsman Temukan Pemda di Jatim Mempersulit Izin Praktik Nakes, UU No 17 2023 Stag

Pemda Banyuwangi dan Pemkot Surabaya beralasan masih menunggu aturan pelaksanaannya dari Peraturan Menteri Kesehatan

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin saat menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) "Implementasi Penerbitan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Pasca Berlakunya UU 17 tahun 2023 di Jawa Timur," Selasa (26/11/2024) di Hotel Ciputra World Surabaya. 

 Agus menerangkan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan sudah menjembatani kekosongan hukum dengan mengeluarkan surat edaran.

"Tetapi, dua Pemda itu menganggap surat edaran itu masih belum kuat. Mereka menginginkan adanya Peraturan Menteri Kesehatan sebagai peraturan pelaksanaannya," katanya.

Tak hanya di empat daerah tersebut, Ombudsman Jatim pun menemukan gejala serupa di daerah lain.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap Pemda Ngawi dan Nganjuk, misalnya, dugaan maladministrasi ditemukan di beberapa dinas.

Dua Pemda tersebut dipilih karena sebaran apotek yang cukup besar. Serta, adanya organisasi profesi di salah satu daerah yang ternyata tidak aktif.


"Di sana pun kami menemukan adanya dugaan maladministrasi yang masuk dalam kategori kelalaian, tidak patut, hingga pengabaian kewajiban hukum terhadap UU 17/2023," kata Agus.

Dengan banyaknya Pemda yang belum siap terhadap aturan ini, terbuka kemungkinan kesulitan serupa dijumpai pada Nakes lain. 

"Bisa jadi juga seperti itu. Contohnya SIP perawat, bidan, dokter dan juga dokter spesialis," kata Agus.

"Bisa jadi ada potensi mereka kebingungan. Cuma kami memang selama ini masih belum menerima keluhan atau pengaduan dari profesi selain apotek apoteker," katanya.

Atas temuan ini, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk cepat mengambil sikap dengan mempedomani UU 17/2023.

"Aturannya, undang-undang itu sudah ada, payungnya sudah ada," katanya.

"Pemda sendiri kadang kala juga tarik ulur tetap mempertahankan syarat tambahan dari organisasi profesi itu. Menganggap Undang-undang 17 itu masih perlu diperjelas lagi padahal sudah jelas," tegasnya. 

Ia mengingatkan, kemudahan dalam pengurusan SIP juga akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Termasuk, meningkatkan potensi investasi dan mengurangi munculnya pungutan liar (Pungli).

"Kalau gini, memang itu tergantung dari Political will (dukungan pemerintah) kepala daerahnya. Tolong political will kepala daerahnya itu progresif dan mendukung iklim investasi khususnya di bidang kesehatan," tegasnya. (bob)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved