Pemda Tak Mau Proses SIP Baru
BREAKING NEWS : Ombudsman Temukan Pemda di Jatim Mempersulit Izin Praktik Nakes, UU No 17 2023 Stag
Pemda Banyuwangi dan Pemkot Surabaya beralasan masih menunggu aturan pelaksanaannya dari Peraturan Menteri Kesehatan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
Agus menerangkan, pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan sudah menjembatani kekosongan hukum dengan mengeluarkan surat edaran.
"Tetapi, dua Pemda itu menganggap surat edaran itu masih belum kuat. Mereka menginginkan adanya Peraturan Menteri Kesehatan sebagai peraturan pelaksanaannya," katanya.
Tak hanya di empat daerah tersebut, Ombudsman Jatim pun menemukan gejala serupa di daerah lain.
Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap Pemda Ngawi dan Nganjuk, misalnya, dugaan maladministrasi ditemukan di beberapa dinas.
Dua Pemda tersebut dipilih karena sebaran apotek yang cukup besar. Serta, adanya organisasi profesi di salah satu daerah yang ternyata tidak aktif.
"Di sana pun kami menemukan adanya dugaan maladministrasi yang masuk dalam kategori kelalaian, tidak patut, hingga pengabaian kewajiban hukum terhadap UU 17/2023," kata Agus.
Dengan banyaknya Pemda yang belum siap terhadap aturan ini, terbuka kemungkinan kesulitan serupa dijumpai pada Nakes lain.
"Bisa jadi juga seperti itu. Contohnya SIP perawat, bidan, dokter dan juga dokter spesialis," kata Agus.
"Bisa jadi ada potensi mereka kebingungan. Cuma kami memang selama ini masih belum menerima keluhan atau pengaduan dari profesi selain apotek apoteker," katanya.
Atas temuan ini, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk cepat mengambil sikap dengan mempedomani UU 17/2023.
"Aturannya, undang-undang itu sudah ada, payungnya sudah ada," katanya.
"Pemda sendiri kadang kala juga tarik ulur tetap mempertahankan syarat tambahan dari organisasi profesi itu. Menganggap Undang-undang 17 itu masih perlu diperjelas lagi padahal sudah jelas," tegasnya.
Ia mengingatkan, kemudahan dalam pengurusan SIP juga akan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Termasuk, meningkatkan potensi investasi dan mengurangi munculnya pungutan liar (Pungli).
"Kalau gini, memang itu tergantung dari Political will (dukungan pemerintah) kepala daerahnya. Tolong political will kepala daerahnya itu progresif dan mendukung iklim investasi khususnya di bidang kesehatan," tegasnya. (bob)
Surabaya
Ombudsman RI
Pemda
Surat Izin Praktik
apotek
SIP Nakes
Undang Undang 17 Tahun 2023
Dinas Kesehatan
| Pria Asal Ngajum Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Sukun Kota Malang |
|
|---|
| Na Daehoon Tak Menyesal Menikahi Jule Meski Berakhir Diselingkuhi, Beri Pesan Menyentuh ke 3 Anaknya |
|
|---|
| Sakitnya Dikhianati, Pria Singapura Ditipu Gadis Tuban, Habiskan Uang 3 Miliar Tapi Ditinggal Nikah |
|
|---|
| MBG Dihentikan, Buntut SPPG Kedungcangkring Tulungagung Belum Terima Dana Operasional |
|
|---|
| Inilah 10 Desa di Kabupaten Situbondo Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Rp 1,9 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ombudsman-RI-Jatim-Nakes.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.