Berita Gresik Hari Ini

Menodai Gadis Belia, 4 Pemuda di Pulau Bawean Gresik Dihukum 5 Tahun Penjara

Empat pemuda asal Pulau Bawean, Gresik, terbukti bersalah terlibat aksi asusila terhadap gadis di bawah umur

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
4 pemuda memperkosa gadis belia di Pulau Bawean, Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Empat pemuda asal Pulau Bawean, Gresik, yang terbukti bersalah terlibat aksi asusila terhadap gadis di bawah umur, dihukum penjara selama 5 Tahun.

Keempat pemuda itu tega menyetubuhi anak di bawah umur secara bergiliran.

Empat terdakwa dari Kecamatan Tambak, Pulau Bawean itu adalah MA (21), SD (26), ZR (19), dan AS (23).

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa, masing-masing selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan," kata Penasihat Hukum para terdakwa, Dian Yanuarini Heryanti, Selasa (2/12/2024).

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan menerima, sebab putusan tersebut sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang menuntut para terdakwa dihukum penjara selama 14 tahun.

“Para terdakwa menerima putusan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Dian menambahkan, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan pikir-pikir, sebab Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 6 bulan kurungan.

“Jaksa menyatakan pikir-pikir, sebab tuntutannya sangat berat, para terdakwa dituntut 15 Tahun penjara,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan berupa, sepotong BH, sepotong celana dalam, sepotong sweater warna coklat, sepotong celana panjang warna hitam, kaus lengan pendek warna hitam, sepotong sarung warna cokelat, sepotong kemeja biru lengan panjang, sepotong kaos putih, sebuah sarung motif orange, sepotong celana warna abu-abu dan sepotong kemeja putih.

Menurut Dian, pertimbangan majelis hakim menghukum berat para terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa mengakibatkan luka yang berat, membuat korban mengalami trauma psikis di masyarakat, perbuatan para terdakwa membuat keresahan di masyarakat dan perbuatan para terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan pertimbangan majelis hakim yang meringankan para terdakwa yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan terus terang dalam persidangan.

Diketahui, pemerkosaan tersebut dilakukan 4 terdakwa secara bergiliran pada Bulan Mei 2024 di sebuah kafe di Pulau Bawean pada malam hari, setelah kafe tutup.

Modusnya, korban yang masih usia di bawah 17 Tahun dijemput oleh terdakwa di rumah temannya.

Kemudian diajak ke kafe. Setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh para terdakwa. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved