UMK Malang Raya 2025

Jumlah UMK Kota Malang 2025 Jika Naik 2 Kali Lipat, Komentar Pemkot Soal 6,5 Persen 'Angka Minimal'

Jumlah UMK Kota Malang 2025 jika naik 2 kali lipat, komentar Pemkot soal 6,5 persen 'seharusnya angka minimal'.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI Uang-Tugu Malang (kanan). Jumlah UMK Kota Malang 2025 jika naik 2 kali lipat, komentar Pemkot soal 6,5 persen 'seharusnya angka minimal'. 

SURYAMALANG.COM, - Jumlah UMK Kota Malang 2025 jika naik 2 kali lipat dari kenaikan tahun 2024 mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot). 

Pemkot dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) sempat menyinggung angka 6,5 persen. 

Angka tersebut merupakan jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 secara nasional yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo Perkiraan Gaji Setelah UMP Naik, Buruh Minta 5 Juta

Kini tinggal nasib Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang harus segera ditentukan oleh Gubernur melalui rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota. 

Terkait kenaikan UMP sampai penentuan UMK Kota Malang 2025, Kepala Disnaker-PMTPSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis.

Arif juga tidak mengetahui pasti bagaimana mekanisme kenaikan UMK nantinya.

Namun pihaknya berpendapat apabila UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal untuk  daerah menetapkan kenaikan upah Kabupaten/Kota.

"Apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juga belum bisa menjawab. Tapi kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal," ujar Arif, Senin (2/12/2024).

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen

Arif mengatakan, usulan kenaikan UMK yang datang dari perwakilan buruh biasanya berkisar di antara angka 4 persen hingga 7 persen.

Namun saat ini hal itu masih belum dibicarakan. Pasalnya, penetapan upah saat ini memiliki mekanisme yang berbeda.

"Jika sebelumnya usulan datang dari kota, saat ini turun dari pemerintah pusat. Lalu ke provinsi, dan kota menyesuaikan," kata Arif. 

"Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," imbuhnya.

Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp 3.309.144.

Pada saat itu, kenaikan UMK 2024 hanya 3 persen dari tahun 2023.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Lamongan, Tuban, Bojonegoro Prediksi Gaji Sampai Rp 3 Juta, UMP Naik

Arif menyebut, jika kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen sebagai batas minimal, maka jumlah itu dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

"Saya belum bisa memberikan banyak keterangan karena kami masih belum menerima petunjuk resmi. Jika ada informasi terbaru, saya akan sampaikan informasinya ke publik," pungkas Arif.

Lantas berapa kenaikan UMK Kota Malang bila kenaikannya 6,5 persen?

Berikut simulasinya:

Prediksi UMK Kota Malang 2025

UMK Kota Malang tahun 2022 = Rp 2.994.143

UMK Kota Malang tahun 2023 = Rp 3.194.143

UMK Kota Malang tahun 2024 = Rp 3.309.144

Melihat tren UMK Kota Malang yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kota Malang 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkot juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kota Malang 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.524.238 atau naik Rp 215.094 dari UMK tahun 2024. 

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten/Kota Madiun, Magetan, Nganjuk, Ngawi Perkiraan Gaji Setelah UMP Naik

Prediksi UMK Kabupaten Malang 2025 

UMK Kabupaten Malang tahun 2022 = Rp 3.068.275

UMK Kabupaten Malang tahun 2023 = Rp 3.268.275

UMK Kabupaten Malang tahun 2024 = Rp 3.368.275

Melihat tren UMK Kabupaten Malang yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kabupaten Malang  2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Malang 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.587.212 atau naik Rp 218.937 dari UMK tahun 2024. 

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Banyuwangi, Jember, Lumajang Prediksi Gaji sampai Rp 2,8 Juta, UMP Naik

Prediksi UMK Kota Batu 2025

UMK Kota Batu tahun 2022 = Rp 2.830.367

UMK Kota Batu tahun 2023 = Rp 3.030.367

UMK Kota Batu tahun 2024 = Rp 3.155.367

Melihat tren UMK Kota Batu yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kota Batu juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kota Batu 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.360.465 atau naik Rp 205.098 dari UMK tahun 2024.

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Probolinggo, Bondowoso, Situbondo Prediksi Gaji Sampai Rp 2,9 Juta Setelah UMP Naik

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

SPSI Minta Penerapan 6,5 Persen

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan.

Bahkan Suhirno mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena itu merupakan angka minimal.

Menurut Suhirno, kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah wajar.

Kondisi pekerja saat ini cukup sulit menurut Suhirno.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Jombang, Tulungagung, Pacitan Perkiraan Gaji Naik Sampai Rp3 Juta

Banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja.

Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama" ujar Suhirno.

"Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah" jelasnya. 

"Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya," ungkap Suhirno.

Pihak SPSI belum berbicara dengan pemerintah sejauh ini.

Belum ada komunikasi untuk membahas UMK.

SPSI Kota Malang juga menunggu keputusan dari provinsi untuk penentuan UMK 2025.

"Belum ada komunikasi. Kami sudah rapat dewan pengupahan sebelum pengumuman dari presiden" paparnya. 

"Kami tunggu keputusan provinsi. Kami menunggu rumusan menteri tenaga kerja" urai Suhirno.

"Menunggu data angka dari BPS. Kami ini repot. Ya semoga 6,5 persen ini bisa direalisasi pasalnya dengan UU Cipta Kerja, PP 36, buruh tidak semakin baik kondisinya," tegasnya.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Sumenep, Bangkalan, Pamekasan, Sampang Perkiraan Gaji Bila Naik 6,5 Persen

Dikatakan Suhirno, kenaikan 6,5 persen itu berkisar di angka Rp 300 ribu. Angka itu sudah cukup ideal.

Apalagi aparatur sipil negara juga menerima kenaikan gaji.

Tantangan ke depan semakin berat juga karena ada kenaikan pajak menjadi 12 persen.

(Wartawan suryamalang.com/Benni Indo)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved