UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kab Jawa Timur Sudah Umumkan Naik 6,5 Persen: Surabaya, Nganjuk, Malang

Daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kab Jawa Timur sudah umumkan naik 6,5 persen: Surabaya, Nganjuk, Malang, Blitar dan daerah lainnya.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kab Jawa Timur sudah umumkan naik 6,5 persen: Surabaya, Nganjuk, Malang, Blitar dan daerah lainnya. 

SURYAMALANG.COM, - Simak daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kabupaten Jawa Timur sudah umumkan daerahnya naik 6,5 persen.

Kenaikan itu diputuskan oleh pemerintah kota atau kabupaten untuk selanjutnya disetujui dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Sesuai jadwal tenggat waktu untuk kepala daerah mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat adalah Rabu (18/12/2024).

Berikut daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kabupaten Jawa Timur sudah umumkan naik 6,5 persen:

1. Kota Surabaya

Untuk Kota Surabaya usulan UMK naik 6,5 persen disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) .

Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Instruksi kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta Jika Naik 6,5 Persen, Ini Catatan 5 Tahun Terakhir

UMK Surabaya tahun 2024 ada di angka Rp 4.725.479, dengan kenaikan 6,5 persen atau Rp 307.156 maka UMK 2025 menjadi Rp 5.032.635.

"Untuk UMK (Surabaya), kami sepakat (dengan pemerintah pusat) naik 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (12/12/2024) mengutip Kompas.com.

2. Kabupaten Nganjuk

UMK Kabupaten Nganjuk 2025 juga diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp 2.405.255 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.258.455. 

Usulan tersebut disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nganjuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, menjelaskan, kenaikan UMK ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan. 

“Ini usulan dari Dewan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten Nganjuk tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.405.255,” ungkap Samsul mengutip Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved