UMK 2025 Wilayah Jatim
Daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kab Jawa Timur Sudah Umumkan Naik 6,5 Persen: Surabaya, Nganjuk, Malang
Daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kab Jawa Timur sudah umumkan naik 6,5 persen: Surabaya, Nganjuk, Malang, Blitar dan daerah lainnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
UMK tahun 2024 jumlahnya Rp 2.235.311 apabila naik 6,5 persen maka UMK Ponorogo 2025 menjadi Rp 2.380.606.
Kenaikan UMK Ponorogo sebesar 6,5 persen, itu sudah mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat.
8. Kabupaten Bondowoso
Pemerintah Kabupaten akan mengusulkan UMK Bondowoso tahun 2025 sebesar Rp 2.325.523.
Jika merunut pada UMK Bondowoso tahun 2024 yang jumlahnya Rp 2.183.590 artinya terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 141.933.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, Nunung Setiayaningsih, penghitungan UMK tahun ini tidak sama karena adanya PM Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.
Baca juga: Apindo Kabupaten Malang Siap Laksanakan Usulan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Meski Berat
Peraturan Menteri itu terkait penetapan penghitungan UMK/UMP yang di dalamnya ada kebijakan kenaikan 6,5 persen.
"Jadi kita di Bondowoso mengacu pada regulasi," ujar Nunung seusai Rapat Penetapan UMK Kabupaten, di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), pada Rabu (11/12/2024).
9. Kabupaten Blitar
Besaran upah minimum Kabupaten Blitar 2025 diusulkan naik 6,5 persen atau sebesar Rp 146.643 dibanding UMK Kabupaten Blitar 2024 yaitu Rp 2.256.050.
Dengan begitu, besaran UMK Kabupaten Blitar 2025 yang diusulkan ke Gubernur Jatim adalah Rp 2.402.693.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengatakan usulan besaran UMK 2025 merupakan hasil kesepakatan dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar.
Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar memutuskan usulan besaran UMK 2025 naik 6,5 persen dari besaran UMK 2024.
"Rapat dewan pengupahan ini melibatkan unsur dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha," kata Santi, Kamis (12/12/2024).
10. Kota Blitar
Kota Blitar mengusulkan kenaikan UMK Kota Blitar 2025 sebesar Rp 2.481.450.
Usulan UMK Kota Blitar 2025 itu naik 6,5 persen atau Rp151.450 dibanding UMK Kota Blitar tahun 2024 sebesar Rp 2.330.000.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan kenaikan usulan UMK 2025 sebesar 6,5 persen itu secara nasional berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
"Setelah melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan Kota Blitar sepakat dengan kenaikan 6,5 persen besaran UMK 2025 dari UMK 2024," kata Juyanto, Rabu (11/12/2024).
Dengan begitu, besaran UMK Kota Blitar 2025 yang diusulkan ke Gubernur Jatim adalah Rp 2.481.450.
11. Kabupaten Trenggalek
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek diusulkan naik 6,5 persen atau Rp 144.000 pada tahun 2025.
Jika pada tahun 2024 nilai UMK Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 2.223.163, maka pada tahun 2025, besaran UMK Trenggalek diusulkan naik sebesar Rp 2.367.668.
Besaran tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Senin (9/11/2024).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menuturkan usulan tersebut didasarkan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024.
"Pengusulan UMK tahun 2025 ini berdasarkan Peraturan Menaker 16 tahun 2024, jika tidak sesuai maka usulan (UMK) kepala daerah maupun dewan pengupahan tidak sah," kata Heri, Rabu (11/12/2024).
12. Kabupaten Tulungagung
UMK Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.
Besaran UMK ini ditetapkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.
Jika dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.320.000, maka ada kenaikan Rp 150.800 atau 6,5 persen.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, mengatakan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2024.
“Jadi ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kita yang di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Agus.
13. Kabupaten Kediri
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri, Ibnu Imad menjelaskan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen telah diajukan ke Bupati Kediri untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kenaikan ini akan membawa UMK Kediri dari Rp 2.340.668 menjadi Rp 2.492.811.
"Semua usulan kita tampung namun untuk kesepakatan UMK Kabupaten Kediri adalah 6,5 persen tadi dan penyampaian rekomendasi dari Bupati ke Provinsi kami targetkan selesai Jumat (13/12/2024)," ungkap Ibnu.
14. Kota Kediri
UMK Kota Kediri tahun 2025 direncanakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Bambang Priyambodo, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Kediri, Selasa (10/12/2024).
Bambang menjelaskan kenaikan sebesar 6,5 persen setara dengan tambahan Rp 156.999 dari UMK tahun sebelumnya. Sementara UMK Kota Kediri pada 2024 adalah Rp 2.415.362.
"Upah minimum kabupaten/kota 2025 nilai kenaikannya sudah ditetapkan 6,5 persen" kata Bambang ditemui seusai menghadiri rapat.
Demikian daftar UMK 2025 di 14 Kota/Kabupaten Jawa Timur sudah umumkan daerahnya naik 6,5 persen.
(Reporter/David Yohanes/Luthfi Husnika/Dya Ayu/Benni Indo/Pramita Kusumaningrum/Imam Nawawi/Isya Anshori/Samsul Hadi/Mo Romadoni/Luluul Isnainiyah)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
UMK 2025 Wilayah Jatim
UMK 2025 Jawa Timur
UMK 2025
UMK 2025 Kota Surabaya
UMK Surabaya 2025
UMK Malang 2025
UMK Nganjuk 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
suryamalang
Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta |
![]() |
---|
Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus |
![]() |
---|
UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.