UMK 2025 Wilayah Jatim

Pengumuman UMK 2025 Ditetapkan Besok, Ini 18 Daerah di Jatim Naikkan 6,5 Persen, Bisa Kredit iPhone

Pengumuman UMK Jatim 2025 disebut akan ditetapkan besok pada Rabu (18/12/2024). Ini daftar 18 daerah naikkan 6,5 oersen yang bisa buat kredit iPhone.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Pengumuman UMK 2025 Ditetapkan Besok, Ini 18 Daerah di Jatim Naikkan 6,5 Persen, Bisa Kredit iPhone 

“Pembahasan tetap berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta sudah ditandatangani bapak Pj Wali Kota,” ujar Harum, Senin (16/12/2024).

2. Kabupaten Madiun

UMK 2025 Kabupaten Madiun telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan yang meliputi unsur pemerintahan, serikat pekerja dan pengusaha, dalam Rapat Pleno, Kamis (12/12/2024).

Hasilnya, UMK 2025 Kabupaten Madiun diusulkan naik 6,5 persen jadi Rp 2.389.104 dari UMK tahun 2024 senilai Rp 2.243.291. Usulan tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi mengatakan, selisih kenaikan UMK 2025 dengan UMK 2024, sebesar Rp 145.813.

“Segi perhitungannya mendasar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2024,” ujar Imam, ketika ditemui di Kantornya, Kecamatan Mejayan, Senin (16/12/2024).

3. Kabupaten Banyuwangi

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Parindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, usulan kenaikan UMK Banyuwangi telah dibahas bersama Dewan Pengupah setempat.

Perwakilan pemerintah kabupaten, pengusaha, buruh, dan pakar telah bertemu untuk membahas besaran nilai UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada pekan lalu.

Pada 2024, UMK Banyuwangi berada di angka Rp 2.638.638 dan akan naik 6,5 persen pada 2025 sebesar Rp 2.810.138.

Rusdi mengatakan, usulan kenaikan 6,5 persen telah disepakati oleh para anggota dewan pakar termasuk kalangan pengusaha dan buruh.

Baik pengusaha maupun buruh, kata Rusdi tak ada yang menolak dengan besaran usulan upah minimum yang telah ditentukan.

"Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi," ungkap Rusdi.

4. Kabupaten Mojokerto

Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved