UMK 2025 Wilayah Jatim

Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya Update Terbaru Rp 3,1 Juta hingga Rp 5,1 Juta

Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya update terbaru Rp 3,1 juta hingga Rp 5,1 juta, Kabupaten Pamekasan juga naik 6,5 persen

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya update terbaru Rp 3,1 juta hingga Rp 5,1 juta, Kabupaten Pamekasan juga naik 6,5 persen 

"Audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang yaitu Ketua DPRD dan Ketua Komisi D bersama dengan unsur pemerintah diwakili Dinas Tenaga Kerja" ungkap Hadi Purnomo.

Baca juga: DAFTAR Baru 18 Daerah di Jawa Timur Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Madiun 2,4 Juta, Mojokerto 4,9 Juta

"Dengan hasil telah diinformasikan bahwa Rekomendasi UMK Kabupaten Jombang tahun 2025 dari Penjabat (Pj) Bupati Jombang kepada Pj" sambungnya. 

"Gubernur telah sesuai dengan Permemaker 16 Tahun 2024 yaitu naik sebesar 6,5 persen dari UMK Tahun 2024," ungkap Hadi Purnomo.

2. Kabupaten Pamekasan 

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Pamekasan, UMK tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.365.508.

Angka ini naik Rp 144 ribu dari UMK tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.221.135.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menjelaskan, kenaikan UMK ini telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di Pamekasan.

Kata Ika, sosialisasi tersebut dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan penggajian karyawan sesuai ketentuan baru.

"Sosialisasi kepada beberapa perusahaan sudah kami lakukan setelah adanya kenaikan 6,5 persen ini," ujarnya Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan Terancam Tidak Naik atau di Bawah 6,5 Persen, Ini Sebabnya

Ika berharap perusahaan di Pamekasan dapat membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Menurut Ika, perusahaan dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni mikro, kecil, menengah, dan besar.

Kategori mikro tidak diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Namun, perusahaan kategori menengah dan besar diwajibkan membayar sesuai dengan UMK.

Kategori mikro adalah usaha dengan pendapatan maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved