UMK 2025 Wilayah Jatim

Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya Update Terbaru Rp 3,1 Juta hingga Rp 5,1 Juta

Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya update terbaru Rp 3,1 juta hingga Rp 5,1 juta, Kabupaten Pamekasan juga naik 6,5 persen

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya update terbaru Rp 3,1 juta hingga Rp 5,1 juta, Kabupaten Pamekasan juga naik 6,5 persen 

Dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi,  penetapan UMK akan dilakukan oleh Gubernur.

UMK 2025 merupakan nilai jumlah dari UMK 2024 dengan persentase kenaikan UMK 2025 (6,5 persen dari UMK 2024).

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Surabaya telah membahas persentase kenaikan UMK tersebut.

"Dewan Pengupahan Kota telah menyampaikan usulan kenaikan UMK kepada Pemerintah Kota untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin dikonfirmasi terpisah.

Pada pembahasan di Dewan Pengupahan Surabaya, sempat muncul usulan nilai kenaikan berbeda dari kalangan pengusaha.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan di angka 2,3 persen atau Rp 108.606 dari UMK 2024.

Baca juga: Update UMK 2025 Kabupaten Tuban Bukan Kenaikan Tertinggi 5 Tahun Terakhir, Pernah Naik Rp 200 Ribu

Solikin menjelaskan, usulan Apindo tidak relevan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Karenanya, pemerintah pusat menurunkan aturan baru dalam Permenaker 16/2024.

"Kami yakin bahwa Pemkot Surabaya akan mentaati aturan yang ada ini. Kami juga akan mengawal sehingga keputusan tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," tegas Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini.

Menjelang penetapan UMK, serikat pekerja dari berbagai elemen di Jawa Timur menggelar aksi di Surabaya.

Menyasar Kantor Gubernur Jawa Timur, mereka menuntut kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker 16/2024. 

4. Kabupaten Magetan

UMK Magetan pada 2025, diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 145.522,52.

Usulan itu sudah disetujui oleh seluruh pihak, termasuk perwakilan dari perusahaan dan serikat pekerja, sepakat dengan kenaikan tersebut.

Kabid Hubungan Industrial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Magetan, Yuli Purnomo, menjelaskan, para pekerja bakal menerima UMK 2025 sebesar Rp 2.384.330,52, dari jumlah sebelumnya UMK 2024 Rp 2.238.808.

“Kenaikan UMK sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan. Hasilnya, semua pihak setuju dengan kenaikan sebesar 6,5 persen,” jelas Yuli, Selasa (17/12/2024).

Menurut Yuli, kenaikan sendiri sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Hasil dari pembahasan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi.

“Angka tersebut masih bersifat sementara. Kenaikan resmi UMK Magetan 2025 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” beber Yuli.

Baca juga: Apindo Kabupaten Malang Siap Laksanakan Usulan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Meski Berat

Setelah keputusan terbit, lanjut Yuli, pihaknya berencana segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.

“Tidak ada penolakan maupun masukan yang menghambat pembahasan kenaikan UMK. Semua pihak langsung menyetujui usulan tersebut,” ungkap Yuli.

Yuli berharap, kenaikan UMK membawa dampak positif bagi pekerja, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi daerah.

“Seluruh pihak tinggal menanti keputusan untuk memastikan angka pasti yang akan diterapkan mulai 2025,” pungkasnya.

Demikian gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Kota Surabaya dari update terbaru jelang pengumuman resmi. 

(Reporter|Febrianto Ramadani/Bobby Constantine/Anggit Pujie Widodo)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved