UMK Malang Raya 2025

RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang Cuma Batu yang Naik 6,5 Persen, Putusan Gubernur Jatim

RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang cuma Batu yang naik 6,5 persen, ini putusan final Gubernur Jatim.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Rincian resmi UMK 2025 Kota Kabupaten Malang, cuma Batu yang naik 6,5 persen, putusan Gubernur Jatim 

Ditargetkan nilai investasi pada 2025 bisa mencapai Rp 2,3 triliun. 

Investasi sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan di Kota Malang.

Pada 2024 ini, hingga triwulan ketiga, Arif menyatakan nilai investasi yang sudah masuk telah mencapai Rp 2,1 triliun.

Kemungkinan nilainya akan bertambah hingga tutup tahun. 

Pada 2023, secara keseluruhan nilai investasi dalam setahun mencapai Rp 2,1 triliun.

"Kami segerakan membuka investasi. Maka pada 2025, kami akan menaikan lagi investasi Kota Malang untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Itu langkah yang kami tempuh, termasuk membuka job fair," ujar Arif.

Tanggapan APINDO

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Malang telah menyatakan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikan upah minimum kota sebanyak minimal 6,5 persen.

Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

Alasan menerima kenaikan 6,5 persen tersebut karena sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Apindo Kota Malang juga meyakini angka 6,5 persen itu bukan angka gaib.

"Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat," kata Sandy.

Sandy cukup optimis perekonomian pada 2025 bisa lebih baik dari 2024.

Sejumlah kabar positif yang diterima para pengusaha antara lain penundaan PPN 12 persen, lalu rencana pemerintah yang mengejar pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, dan adanya Satgas PHK.

"Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif," ujar Sandy.

Demikian rincian resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur.

(Reporter Suryamalang.com/Benni Indo/Fatimatuz Zahro)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved