UMK 2025 Wilayah Jatim

Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus

Rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik gak sampai 6,5 persen, gaji Rp 5 juta pupus keputusan Gubernur Jawa Timur cuma segini.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik gak sampai 6,5 persen, gaji Rp 5 juta pupus keputusan Gubernur Jawa Timur cuma segini. 

3. Kabupaten Gresik

UMK Kabupaten Gresik 2024 = Rp 4.642.031

UMK Kabupaten Gresik 2025 = Rp 4.874.133 (naik 5 persen Rp 232.102)

Keputusan Gubernur Jawa Timur

UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik di atas sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. 

Pj Gubernur Adhy Karyono menegaskan, keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025" kata Adhy, Rabu (18/12/24).

Baca juga: RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta

"Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” ucapnya sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub. 

“Selain itu juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha" terang Adhy.

"Serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” tegasnya. 

Usulan Kenaikan UMK di Gresik

Sengitnya permintaan buruh dan Apindo yang bertolak belakangan sempat membuat penetapan usulan UMK Gresik 2025 berjalan alot. 

Diketahui, Upah Minimum Kerja (UMK) Gresik tahun 2024 senilai Rp 4.642.031. Angka tersebut naik Rp 120.001 dari tahun 2023.

Tahun ini buruh menuntut kenaikan sebanyak 8 persen yakni sebesar Rp 5.013.393.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi'uddin menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8 persen dirasa wajar. Menurutnya kondisi perekonomian yang sulit.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved