UMK 2025 Wilayah Jatim

Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus

Rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik gak sampai 6,5 persen, gaji Rp 5 juta pupus keputusan Gubernur Jawa Timur cuma segini.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik gak sampai 6,5 persen, gaji Rp 5 juta pupus keputusan Gubernur Jawa Timur cuma segini. 

"Kami menuntut kenaikan UMK 2025. Kenaikan sebesar 8-10 persen, dengan nilai Rp 320 ribu sampai Rp 450 ribu," ujar Udin, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025

Menurutnya pada tahun lalu cuma naik 3 persen atau 2,8 persen.

Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gresik menolak kenaikan 6,5 persen.

Bahkan meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin.

Usulan Kenaikan Sidoarjo

Tidak beda jauh, pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga cukup alot dalam menentukan kenaikan UMK di daerahnya.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) pun mengaku akan terus mengawal proses penetapan UMK 2025 agar kenaikannya minimal 6,5 persen sebagaimana kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan, kenaikan UMK 6,5 persen itu sudah final.

“Tidak ada alasan bagi pengusaha atau pemerintah daerah untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut,” kata Iwan saat di Sidoarjo, Rabu (11/12/2024). 

Apalagi, lanjut Iwan kebijakan Presiden itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. 

Di sisi lain, rapat kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo berlangsung cukup rumit.

Pekerja dan pemerintah sependapat ada kenaikan 6,5 persen, tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beda pendapatnya. 

Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo

Apindo Sidoarjo tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten.

Jika dikalkulasikan kenaikan kurang lebih Rp 106.000 untuk UMK Sidoarjo 2025

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved