Jalan Rusak Pagak Malang

Nasib Jalan Rusak di Desa Pagak Malang Tidak Bisa Dibangun, Statusnya Milik Perhutani atau Purboyo?

Desa mendapatkan surat teguran dari Pempor Jawa Timur saat akan memperbaiki jalan rusak dengan DD, karena status kepemilikan lahan jalan belum jelas

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kondisi jalan rusak di Dusun Sumbernongko, Desa/Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Senin (13/1/2025) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jalan di Dusun Sumbernongko, Desa/Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang rusak parah.

Menurut pengakuan pihak desa, status jalan belum jelas, sehingga pihak desa tidak bisa melakukan pembangunan jalan.

Sekretaris Desa Pagak Naroji mengatakan jalan yang rusak sepanjang 2,5 kilometer.

Jika dilihat, kondisinya cukup membahayakan bagi pengendara.

Sebab, aspalnya sudah mengelupas menyisakan batuan kapur dan lumpur.

Kondisi jalan menjadi membahayakan ketika hujan karena licin.

"Yang rusak ini kurang lebih dari RT 6 Sumbernongko, sepanjang 2,5 kilometer," terang Naroji.

Naroji menjelaskan, sebelumnya jalan sudah dibangun menggunakan Dana Desa (DD) pada 2017 silam.

Tiga tahun difungsikan, jalan mulai rusak sampai sekarang.

Jalan menjadi cepat rusak karena sering dilalui truk bermuatan tebu.

Muatannya mencapai 9 ton per truk. Sehingga kondisi ini membuat jalan cepat rusak.

"Kalau muat di bawah 8 ton sopirnya gamau rugi karena pabriknya jauh. Makanya ini jadi kendala kami ketika dibangun beberapa tahun sudah rusak," bebernya.

Desa ada upaya untuk membangun kembali jalan rusak menggunakan DD.

Namun, dikatakan Naroji, ia mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tegurannya dilarang membangun jalan secara permanen. Karena, menurut Naroji, status jalannya belum jelas dan diketahui masih milik Perhutani hingga TNI AL Purboyo.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved