Jalan Rusak Pagak Malang

Nasib Jalan Rusak di Desa Pagak Malang Tidak Bisa Dibangun, Statusnya Milik Perhutani atau Purboyo?

Desa mendapatkan surat teguran dari Pempor Jawa Timur saat akan memperbaiki jalan rusak dengan DD, karena status kepemilikan lahan jalan belum jelas

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kondisi jalan rusak di Dusun Sumbernongko, Desa/Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Senin (13/1/2025) 

"Makanya kami terhalang peraturan itu untuk kembali membangun jalan rusak. Kami perlu duduk bersama dengan stake holder baik dari pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi untuk bisa membangun jalan," ujarnya.

Secara terpisah, Bupati Malang, Sanusi dalam kunjungannya Sambang Desa Kecamatan Pagak menyampaikan di wilayah ini masih banyak jalan rusak dan statusnya bukan jalan kabupaten.

Status jalan itu membuat Bupati tidak bisa memberikan bantuan untuk melakukan pembangunan, seperti Jalan Sumbernongko.

"Ya ini masih belum jelas. Ada yang milik perkebunan, ada yang Purboyo (Puslatpur TNI AL). Padahal ini sudah menjadi perkampungan, status tanahnya ini belum jelas," jelasnya.

Maka dari itu, jelas Sanusi upaya dari Pemkab Malang akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.(isn)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved