Pagar Laut Tangerang

SIAPA 8 Oknum Kementerian ATR/BPN Terlibat Pagar Laut? Menteri Nusron Wahid Bocorkan Inisialnya

Siapa sebenarnya 8 oknum Kementerian ATR/BPN yang nyata-nyata terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang? Menteri Nusron Wahid bocorkan inisialnya.

Editor: iksan fauzi
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA/Tangkapan Layar Youtube DPR
RAPAT KERJA: Sebuah spanduk penyegelan yang dipasang KKP di area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, rusak. Foto Kanan: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025). Menteri Nusron Wahid memaparkan hasil audit dan asal muasal munculnya SHM dan sertifikat HGB berkaitan dengan kasus pagar laut Tangerang. 

Sementara itu, Menteri Nusron Wahid mengatakan telah memberi sanksi berat kepada 8 oknum pegawai ATR/BPN.

Pemberian sanksi itu terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Dari 8 oknum pegawai itu, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya. 

Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi berat.

"Nah, nama-nama pegawainya siapa saja kami tidak bisa sebut. Kami hanya bisa sebut inisial," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025).

Baca juga: Kecurigaan Titiek Soeharto Dalang Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Biayai: Milik Negara Enak Saja!

Adapun 8 oknum Kementerian ATR/BPN yang mendapatkan sanksi berat, antara lain: 

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS;
  2. Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH;
  3. Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET;
  4. Ketua Panitia A berinisial WS.
  5. Ketua Panitia A berinisial YS;
  6. Panitia A berinisial NS;
  7. Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET, berinisial LM;
  8. Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial KA.

"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Nusron sudah membatalkan 50 SHM dan sertifikat HGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.

Pembatalan sertifikat ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB)," kata Nusron Wahid saat dijumpai di lokasi pagar laut Tangerang.

Sebelumnya, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

2 Hasil audit investigasi SHM dan sertifikat HGB pagar laut

Masih di depan anggota Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Wahid membeberkan hasil audit yang dilakukan dalam menangani kasus pagar laut Tangerang.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, pencabutan lisensi KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi," kata Nusron.

Menurut Nusron, dalam setiap kegiatan survei dan pengukuran bidang tanah, Kementerian ATR/BPN selalu melibatkan dua pihak, yaitu petugas survei dari Kementerian ATR/BPN dan petugas survei berlisensi yang hasil surveinya disahkan petugas ATR/BPN.

Sementara itu, rekomendasi kedua yang diberikan berupa pemberian sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved