Breaking News

NASIB Gaji ke 13 dan THR ASN 2025 Dihapus atau Tidak Dijawab Kemenpan-RB, Ini Jadwal Pencairannya

Nasib gaji ke 13 dan THR ASN 2025 dihapus atau tidak dijawab Kemenpan-RB, ini jadwal pencairan hingga rinciannya sesuai aturan.

Canva.com
GAJI KE 13 DAN 14 ASN - Foto ilustrasi uang (KANAN) dan seragam cokelat (KIRI) terkait pembahasan gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk ASN akan dihapus atau tetap dijawab Kemenpan-RB dalam keterangannya Kamis (6/2/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Nasib gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 sedang hangat diperbincangkan.

Hal tersebut tidak luput dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sehingga gaji ke 13 dan gaji ke 14 bisa saja dihapuskan.

Akan tetapi sampai kini, dihapus atau tidaknya gaji ke 13 dan gaji ke 14 belum diputuskan oleh pemerintah. 

Namun gonjang-ganjing mengenai hal tersebut sudah beredar di media sosial. 

Baca juga: Redistribusi Guru ASN Bisa ke Sekolah Swasta, Komisi E DPRD Jatim Sebut Jadi Angin Segar Pendidikan

Seperti informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kab mengenai gaji ke 13 dan gaji ke 14 disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

'Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,' demikian bunyi pesan yang beredar.

Jawaban Kemenpan-RB

Terkait kabar tersebut, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce buka suara. 

Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam pembahasan. 

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip Kamis (6/2/2025). 

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya melansir Kompas.com.

Baca juga: KAMI BUKAN BABU KELUARGA Protes ASN Kemendikti Saintek Imbas Arogansi Menteri Prof Satryo

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti. 

Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi pada Rabu. 

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini. 

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Jadwal Pencairan

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, sehingga juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Gaji ke-13 ASN biasanya cair pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari komponen satu kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.

Sementara itu, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: 9 Syarat ASN Jakarta Boleh Poligami, Berlaku Mulai Januari 2025

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, Rabu (13/3/2024).

Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret  2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Rincian Tunjangan

Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut mengutip TribunSumsel:

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

gaji pokok; - tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

-tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan

- tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved