Pagar Laut Tangerang

Modus Operasi Kades Kohod Pemalsuan Surat Pagar Laut Tangerang, Sudah Diperiksa Rumah Digeledah

Modus operasi Kades Kohod pemalsuan surat pagar laut Tangerang, sudah diperiksa Bareskrim Polri dan rumahnya digeledah.

|
KOMPAS.com/Acep Nazmudin/Tangkap Layar Youtube Kompas.com Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
PAGAR LAUT TANGERANG - Bareskrim Polri (KANAN) menggeledah rumah Kades Kohod Arsin bin Asip terkait dugaan pemalsuan suran izin pagar laut Tangerang, Senin (10/2/25). Arsin (KIRI) saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). 

Djuhandani mengatakan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 44 saksi dalam kasus ini, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.

Sebelum ini, Arsin sendiri sudah sempat absen dalam pemanggilan polisi saat proses penyelidikan.

Rumah Digeledah 

Sedangkan rumah Arsin yang berlokasi di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang digeledah oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (10/2/2025) malam.

Penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang.

Saat penggeledahan, tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.

Selain itu, terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B 412 SIN.

Kemudian ada juga mobil Avanza berwarna abu-abu dengan pelat dinas.

Nampak juga sejumlah motor terparkir di halaman rumah Kades Kohod tersebut.

Baca juga: KADES Kohod Kini Berani Abaikan Panggilan Bareskrim Polri Kasus HGB Pagar Laut, Dijemput Paksa?

Saat itu, ada Ketua RT dan RW setempat yang juga ikut menyaksikan penggeledahan.

Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa dengan menunjukkan surat tugas. 

"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod" ucap salah satu anggota Bareskrim Polri ke penjaga kantor desa tersebut.

"Kami pun ada surat perintahnya," sambung anggota Bareskrim Polri mengutip TribunTangerang.com.

“(Pengadilan Negeri Tangerang) menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan" jelas penyidik Bareskrim Polri di lokasi.

"Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” terang penyidik.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved