Begini Respons DPRD Kota Malang Terkait Kebijakan Efisiensi Anggaran

Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan legislatif telah berkomunikasi dengan kepala daerah sebagai bentuk mitigasi atas keluarnya kebijakan itu

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
EFISIENSI ANGGARAN - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, berdialog dengan perwakilan mahasiswa di depan gedung DPRD Kota Malang, Selasa (18/2/2025). Amithya mengatakan bahwa pihaknya telah merespons Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Amithya mengatakan legislatif telah berkomunikasi dengan kepala daerah sebagai bentuk mitigasi atas keluarnya kebijakan tersebut. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pihaknya telah merespons Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan legislatif telah berkomunikasi dengan kepala daerah sebagai bentuk mitigasi atas keluarnya kebijakan tersebut.

Amithya menerangkan, mitigasi dilakukan legislatif agar pelayanan publik tidak terganggu. Sejauh ini, legislatif telah membedah 16 poin efisiensi yang berdasarkan hasil kajian tidak mengganggu pelayanan publik.

"Sebenarnya untuk memitigasi Inpres 1/2025, sudah kami lakukan. Bukan untuk kemudian tidak berbuat apa-apa."

"Kami lakukan komunikasi, yang kami lakukan adalah bagaimana caranya memitigasi. Efisiensi ini tidak boleh mengganggu pelayanan ke masyarakat," kata Amithya, Selasa (18/2/2025).

"Tapi kan kemudian memang itu tidak kami sampaikan secara langsung ke publik. Yang kami lakukan berdialog dengan kepala daerah dulu, itu lebih penting. Bukan koar-koar keluar."

"Nah kemudian untuk ke pusat, melalui fraksi juga melakukan hal yang sama. Tapi memang tidak terkomunikasikan keluar," imbuhnya.

Amithya menegaskan, sebagai wakil rakyat pihaknya merespon kondisi masyarakat saat ini.

Kebijakan efisiensi mendapat banyak sorotan, terutama di isu pendidikan yang belakangan banyak dibicarakan orang. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

"Itu sudah panggilan, bagaimana pun kami salah satu wakil rakyat, meskipun tidak diminta ya sudah kami lakukan tapi mungkin teman-teman mahasiswa ini kemarin melihat perkembangan."

"Masyarakat juga gelisah karena memang kebijakan ini belum ideal. Kebijakan sudah keluar, piranti belum ideal. Yang bisa kami lakukan memitigasi, walaupunIinpres dilakukan, tapi pelayanan publik tidak terganggu," tegasnya.

Gabungan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Malang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Selasa (18/2/2025). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran.

Mahasiswa menilai, kebijakan efisiensi tidak tepat dan justru menimbulkan kegaduhan di mana-mana. Mereka menilai pemerintah lebih mementingkan isi perut daripada isi kepala. Sektor pendidikan yang harusnya diprioritaskan justru mendapat potongan anggaran.

"Lebih memikirkan isi perut daripada isi kepala," teriak mahasiswa di lokasi, Selasa (18/2/2025).

Daniel Alexander Siagian, salah satu orator yang berada di lokasi menjabarkan pada 22 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut mengarahkan penghematan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, yang terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved