Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Bangkalan Diringkus, Sapi Jantan Dibawa Naik Toyota Kijang

Dalam modusnya, tersangka MR diduga melakukan pencurian bersama lebih dari dua orang di waktu malam hari dengan cara memasuki pekarangan rumah korban

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Satreskrim Polres Bangkalan
SAPI NAIK MOBIL : Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan membawa sapi jantan berikut mobil Toyota Kijang jadul sebagai barang bukti atas perkara pencurian hewan ternak milik warga Desa/Kecamatan Galis pada 15 Februari 2025. Mobil dan sapi itu ditemukan polisi saat menangkap pelaku MR (25), warga Mangga'an, Kecamatan Modung di pinggir Jalan Raya Desa Sen Asen, Kecamatan Konang, 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Tim Satresktim Polres Bangkalan berhasil meringkus maling hewan ternak sapi yang menggunakan sarana mobil.

Pelaku tindak pidana pencurian hewan (Curwan) itu berinisial MR (25), warga Desa Mangga’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan setelah pihak korban melapor adanya tindak pidana perkara curwan ternak sapi jantan.

“Pencurian itu terjadi pada pukul 05.30 WIB dan korban melapor 30 menit kemudian. Alhamdulillah tidak sampai 24 jam, kami sudah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Anggota kami melakukan penangkapan pada pukul 22.30 WIB,” ungkap Hendro didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (19/2/2025).

Saat dilakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Desa Sen Asen, Kecamatan Konang, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendapati tersangka MR bersama seorang pria tidak dikenal.

Sementara barang bukti berupa sapi jantan sudah berada dalam mobil Kijang jadul.   

“Ternyata sapi akan dijual pelaku ke Kecamatan Kokop. Berkaitan dengan pria lain yang ditemukan bersama pelaku, saat ini tengah kami mendalami keterlibatannya. Pelaku MR juga membawa celurit saat ditangkap. Jadi kami menangani dua perkara, yaki curwan dan kepemilikan senjata tajam,” tegas Hendro.

Dalam modusnya, tersangka MR diduga melakukan pencurian bersama lebih dari dua orang di waktu malam hari dengan cara memasuki pekarangan rumah korban yang kondisinya tertutup.

Satu dari dua ekor sapi diketahui korban raib dari tempatnya pada pukul 05.30 WIB.

Upaya pencarian oleh korban di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, sehingga korban memilih lapor ke Polsek Galis.

“Kami tengah mendalami keterlibatan terduga pelaku lainnya. Dugaan kami, tersangka MR tidak beraksi sendirian, melainkan lebih dari dua orang,” pungkas Hendro. 

Atas perkara tersebut, tersangka MR terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1, 3 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Selain itu, MR juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam jenis celurit dengan ancaman selama 10 tahun penjara. (edo/ahmad faisol)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved