Jadi Dukun Palsu, Sepasang Kekasih Curi Motor di Ponorogo

Korbannya adalah Rila Sofiyana Hikmah, warga Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Pramita Kusumaningrum
DUKUN PALSU - Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto (tengah) bersama Kasubag Humas Polres Ponorogo Iptu Yayun Sriwiningrum (pegang helm) dan kanit pidum Ipda Bambang Santoso (kiri Kasatreskrim), kanit PPA Ipda Dwi Ariyanto (pegang tas) dan Ipda Warsio (sebelah kanan kasubag humas) menunjukkan barang bukti pencurian motor saat rilis di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (27/2/2025). 

Sementara, pelaku AP melakukan ritual agar korban yakin tersangka bisa menyembuhkan sakit. AP melakukan ritual, menyebarkan garam.

“Di tengah tersangka AP melakukan ritual, pelaku SO suruh pergi. Sepeda ada di depan langsung diambil  karena kontak masih menempel,” tegasnya.

Saat itu, korban belum sadar. Pelaku masih terus melakukan ritual menyebarkan garam. Sekiranya sepi waktunya pas larikan diri.

“Kedua tersangka berboncengan, membawa lari sepeda motor. Korban baru sadar malamnya. Karena kedua tersangka tidak ada sepeda motor NMAX juga tidak ada,” tegasnya.

AKP Rudy menyebutkan korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyidikan.

“Kedua pelaku ditangkap di Nganjuk saat dalam pelarian. Kedua pelaku kami melakukan penahanan,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.

Keduanya ditahan karena SO juga berperan dalam pencurian ini.

“Keduanya kami jerat denhan Pasal 363 ke 4e KUHP sub 362 KUHP dan/atau 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved