Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
PELUANG Ahok Diperiksa Kejagung Megakorupsi Pertamina, Ini Tugas dan Wewenangnya Dulu Sebagai Komut
Peluang Ahok diperiksa Kejagung megakorupsi Pertamina terbuka lebar, terjadi semasa ia menjabat, ini tugas dan wewenangnya dulu sebagai Komut.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Peluang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi di Pertamina terjawab.
Kejagung ternyata tidak menutup kemungkinan memeriksa Ahok yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Sedangkan megakorupsi di Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun terjadi pada rentang waktu 2018-2023.
Dalam kasus ini, sudah ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Baca juga: KLASEMEN LIGA Korupsi Indonesia 11 Kasus Terbesar, Pertamina Juara Rp 968,5 Triliun Salip Timah
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Ahok.
"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Riwayat Jabatan Ahok
Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode (2004), Bupati Belitung Timur periode (2005), Anggota DPR RI (2009), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Gubernur DKI Jakarta (2014).
Namun, pada 2 Februari 2024, mantan suami Veronica Tan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina.
Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Ahok diperiksa Kejaksaan Agung
Ahok diperiksa Kejagung
Basuki Tjahaja Purnama
Ahok
megakorupsi Pertamina
korupsi Pertamina
korupsi di Pertamina
Komisaris Utama PT Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga
Pertamina
suryamalang
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya! |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.