Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

PELUANG Ahok Diperiksa Kejagung Megakorupsi Pertamina, Ini Tugas dan Wewenangnya Dulu Sebagai Komut

Peluang Ahok diperiksa Kejagung megakorupsi Pertamina terbuka lebar, terjadi semasa ia menjabat, ini tugas dan wewenangnya dulu sebagai Komut.

DOK. Pertamina/Instagram @basukibtp
MEGAKORUPSI PERTAMINA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KANAN) mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) jadi pembicara di acara A3 Offline pada (4/8/2024). Gedung Pertamina di Jakarta (KIRI). Kini Ahok berpeluang diperiksa Kejagung atas kasus megakorupsi di Pertamina periode 2018-2023 saat dirinya masih menjabat. 

SURYAMALANG.COM, - Peluang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi di Pertamina terjawab.

Kejagung ternyata tidak menutup kemungkinan memeriksa Ahok yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.

Sedangkan megakorupsi di Pertamina yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 968,5 triliun terjadi pada rentang waktu 2018-2023.

Dalam kasus ini, sudah ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Baca juga: KLASEMEN LIGA Korupsi Indonesia 11 Kasus Terbesar, Pertamina Juara Rp 968,5 Triliun Salip Timah

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Ahok.

"Siapapun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

Riwayat Jabatan Ahok

Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) No.SK-282/MBU/11/2019 tanggal 22 November 2019.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode (2004), Bupati Belitung Timur periode (2005), Anggota DPR RI (2009), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2012), dan Gubernur DKI Jakarta (2014).

Namun, pada 2 Februari 2024, mantan suami Veronica Tan tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Surat pengunduran diri tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Pertamina.

Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.

Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved