Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

HARTA KEKAYAAN 6 Bos Pertamina Tersangka Korupsi Rp 968,5 Triliun, Tertinggi Bukan Riva Siahaan

Harta kekayaan 6 bos Pertamina tersangka kasus korupsi dengan nilai taksir mencapai Rp 968,5 triliun, tertinggi bukan Dirut Riva Siahaan, siapa?

Dok.Kejaksaan Agung
KORUPSI PERTAMINA - Para tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) tampak mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Riva Siahaan (TENGAH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Total ada 9 tersangka, 6 petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta. 

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, kasus ini tidak hanya mengindikasikan praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, dalam hal ini penyediaan bahan bakar minyak.

"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: PELUANG Ahok Diperiksa Kejagung Megakorupsi Pertamina, Ini Tugas dan Wewenangnya Dulu Sebagai Komut

Yeka menyebutkan, kasus ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berdasarkan hal tersebut, Yeka mengatakan pihaknya mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.

Pihaknya meminta Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

"Kemudian agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan reviu terhadap seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa di Pertamina untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari," ujar Yeka.

Di sisi lain, Ombudsman menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor.

Yeka mengatakan, jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan.

Padahal, hal itu sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.'

“Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel" tuturnya

"PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021,” jelas Yeka. 

Baca juga: RINCIAN Dana Korupsi Kasus Pertamina Tembus Rp 968,5 Triliun Dalam 5 Tahun, Subsidi Rp 21 Triliun

Yeka mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik termasuk aspek pengadaan barang/jasa.

Ombudsman juga berwenang memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. 

“Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan,” ucapnya.

(Tribun-Medan.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved