Kasus Korupsi Impor Gula
Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Tak Tunjuk BUMN Agar Harga Stabil, Justru Pakai Koperasi TNI-Polri
Kasus korupsi impor gula sidang perdana Tom Lembong, tidak tunjuk BUMN agar harga stabil, justru pakai koperasi TNI-Polri, negara rugi Rp578 miliar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Sementara itu setelah sidang, Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," kata Tom Lembong dipantau dalam Breaking News Kompas Tv di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kekecawaan tersebut, salah satunya terkait dirinya yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
"Sebagai contoh, situasi dimana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," ujarnya.
"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," kata Tom Lembong.
Tom Lembong menilai dakwaan jaksa tidak mencerminkan realita yang terjadi.
"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu di saat masa-masa diperkarakan," ucapnya.
Tom Lembong berharap pihak Kejaksaan dapat secara profesional dan transparan dalam perkara tersebut.
"Kami mengharapkan profesionalisme, dan transparansi dari kejaksaan jadi dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," ungkapnya.
Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
Penyidik menilai, para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Qohar menjelaskan uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Qohar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.