Kasus Korupsi Impor Gula

Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Tak Tunjuk BUMN Agar Harga Stabil, Justru Pakai Koperasi TNI-Polri

Kasus korupsi impor gula sidang perdana Tom Lembong, tidak tunjuk BUMN agar harga stabil, justru pakai koperasi TNI-Polri, negara rugi Rp578 miliar.

|
Tangkap Layar Kompas TV
KORUPSI TOM LEMBONG - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memberikan keterangan pers usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

“Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.

Baca juga: Siapa Tom Lembong? Mantan Ketua Tim Sukses Anies-Cak Imin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Import Gula

Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari sembilan tersangka yang berstatus pihak swasta.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.

Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

(Kompas.com/Kompas.tv)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved