THR 2025

Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Cek Jadwalnya

Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan sesuai PP Nomor 11 tahun 2025, cek jadwal hingga rincian nominalnya.

|
Canva.com/Instagram @prabowo
THR 2025 - Presiden Prabowo Subianto (KANAN) ketika menerima Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, Tô Lâm, dalam agenda kunjungan kenegaraannya ke Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, (10/3/2025). Uang kertas pecahan seratus ribu rupiah (KIRI) ilustrasi artikel perbedaan THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, pensiunan Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025. 

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

Demikian perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, pensiunan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved