THR 2025
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, Cek Jadwalnya
Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan sesuai PP Nomor 11 tahun 2025, cek jadwal hingga rincian nominalnya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Simak perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, pensiunan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo juga mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Presiden Prabowo menekankan tunjangan kinerja itu akan cair 100 persen sesuai yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Lalu bagaimana perbedaan THR dan Gaji ke-13?
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), Presiden Prabowo menyebutkan pihaknya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025.
PP Nomor 11 Tahun 2025 itu mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim:
Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi;
1. Gaji pokok
2. Tunjangan melekat, dan
3. Tunjangan kinerja.
THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Daerah
Bagi ASN daerah THR dan gaji ke-13 diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
THR dan Gaji ke-13 Bagi Pensiunan
Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan
THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025.
Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Baca juga: Besaran THR Ojol 2025 Gojek, Grab, dan Maxim Beda Ketentuan, Berapa Pendapatan Driver? Cek Surveinya
Presiden Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini" kata Prabowo, Selasa (11/3/2025).
"Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas. Terima kasih" pungkasnya.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Mengutip lampiran terbaru PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut besaran THR dan gaji ke-13 yang akan cair tahun 2025:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400
Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Baca juga: Banyak Syarat THR Ojol 2025: Minimal 250 Trip dan Tuntutan Lain, Reaksi Ojol Antara Senang dan Cemas
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00
Demikian perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, pensiunan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
perbedaan THR dan gaji ke-13
THR dan gaji ke-13
THR pensiunan PNS 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025
THR TNI/Polri 2025
THR PNS 2025
pensiunan PNS
TNI/Polri
PNS
THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
Janji Wamenaker Usut THR Ojol 50 Ribu Ada yang Tak Dapat, Sebut Aplikator Rakus, Maxim Buka Suara |
![]() |
---|
Hitung-hitungan Kenapa THR Ojol 2025 Gojek-Grab Cuma Dapat Rp 50.000, Tertinggi Rp 900.000 |
![]() |
---|
Alasan Gojek-Grab Cuma Beri THR Ojol Rp 50 Ribu, Ditelepon Kemenaker: Mereka Cuma Sambilan |
![]() |
---|
Nasib Ade Ojol Gojek Lemas Terima THR Rp50 Ribu Terlanjur Janji ke Anak Beli Baju Lebaran: Gak Libur |
![]() |
---|
'Tega Banget Sih' Reaksi Wamenaker THR Ojol Gojek-Grab Cuma Rp50 Ribu, Aplikator Segera Dipanggil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.