Edarkan Pil Koplo ke Pelajar Probolinggo, 2 Wanita Diciduk Polisi, Harus Rela Lebaran dalam Penjara
Edarkan Pil Koplo ke Pelajar Probolinggo, 2 Wanita Diciduk Polisi, Harus Rela Lebaran dalam Penjara
Laporan Ahsan Faradisi
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Dua wanita di Kabupaten Probolinggo harus menjalani puasa dan Idul Fitri di balik jeruji besi setelah ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo.
Keduanya adalah IH (32), warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang dan LK (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap setelah menjual pil koplo.
Mirisnya dua wanita ini mengedarkan pil koplo kepada para pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekitar tempat tinggalnya masing-masing. Beruntung bisnis haramnya tercium.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah hukum polres setempat.
Mendapat informasi itu, lanjut Iptu Nurman, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang wanita tersebut. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.
"Untuk barang bukti yang kami amankan dari keduanya cukup banyak, hampir 1000 butir pil koplo," kata Iptu Nurman, Jum'at (21/3/2025).
Dari hasil penyidikan, lanjut Iptu Nurman, para pelaku sudah lama menjual obat-obatan terlarang.
Pergerakannya cukup masif, sehingga mampu mengelabuhi pihak berwenang dengan sasaran para pelajar dari tingkat SMP dan SMA.
"Makanya mulai saat ini, mulai kita pangkas semua untuk peredaran narkotika maupun obat-obatan. Dengan diamankan dua wanita ini, banyak pelajar generasi masa depan bangsa diselamatkan," ujar Iptu Nurman.
Atas perbuatannya, menurut Iptu Nurman, kedua tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ya harus menjalani sisa Ramadan dan berlebaran di balik jeruji besi, makanya tobat dan jauhi barang terlarang," pungkasnya.
Pemkot Surabaya Tertibkan 6 Bendera One Piece, Wali Kota: Tidak Dilarang, Tapi Hargai Jasa Pahlawan |
![]() |
---|
Pulang dari Jalur Gaza Palestina, Dua Dokter UB Malang Bagikan Kisah Derita Manusia di Tengah Perang |
![]() |
---|
Dofic Soroanggomo Calonkan Diri sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Malang, Komitmen Tingkatkan Kursi |
![]() |
---|
Pendataan Pedagang Asongan Terminal Arjosari Malang Sudah Rampung, Terbagi Jadi 2 Waktu Operasional |
![]() |
---|
Polres Kediri Ciduk Penjual Miras Oplosan yang Bikin Tewas Tiga Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.