Edarkan Pil Koplo ke Pelajar Probolinggo, 2 Wanita Diciduk Polisi, Harus Rela Lebaran dalam Penjara

Edarkan Pil Koplo ke Pelajar Probolinggo, 2 Wanita Diciduk Polisi, Harus Rela Lebaran dalam Penjara

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahsan Faradisi
JUAL PIL KOPLO - Dua wanita yang menjual pil koplo ke pelajar tertunduk lesu usai ditangkap Satnarkoba Polres Probolinggo. Keduanya harus menghabiskan sisa Ramadan dan berlebaran di balik jeruji besi. 

Laporan Ahsan Faradisi

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Dua wanita di Kabupaten Probolinggo harus menjalani puasa dan Idul Fitri di balik jeruji besi setelah ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo.

Keduanya adalah IH (32), warga Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang dan LK (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap setelah menjual pil koplo.

Mirisnya dua wanita ini mengedarkan pil koplo kepada para pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekitar tempat tinggalnya masing-masing. Beruntung bisnis haramnya tercium.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah hukum polres setempat.

Mendapat informasi itu, lanjut Iptu Nurman, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang wanita tersebut. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing.

"Untuk barang bukti yang kami amankan dari keduanya cukup banyak, hampir 1000 butir pil koplo," kata Iptu Nurman, Jum'at (21/3/2025).

Dari hasil penyidikan, lanjut Iptu Nurman, para pelaku sudah lama menjual obat-obatan terlarang.

Pergerakannya cukup masif, sehingga mampu mengelabuhi pihak berwenang dengan sasaran para pelajar dari tingkat SMP dan SMA.

"Makanya mulai saat ini, mulai kita pangkas semua untuk peredaran narkotika maupun obat-obatan. Dengan diamankan dua wanita ini, banyak pelajar generasi masa depan bangsa diselamatkan," ujar Iptu Nurman.

Atas perbuatannya, menurut Iptu Nurman, kedua tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UndangUndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ya harus menjalani sisa Ramadan dan berlebaran di balik jeruji besi, makanya tobat dan jauhi barang terlarang," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved