Aksi Tolak UU TNI Malang
Aturan Polisi/TNI Tak Boleh Serang Tim Medis di Demo Malang, Langgar Hukum Humaniter, Apa Isinya?
Aturan polisi/TNI tak boleh serang tim medis di demo Malang, langgar hukum humaniter apa isinya dalam konvensi Jenewa?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Pada Konvensi Jenewa IV, pasal 20, paragraf pertama menetapkan orang-orang yang termasuk tim medis dan pasien yang terluka harus dilindungi.
Artinya, mereka tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik dan mendapatkan serangan.
"Orang-orang yang secara teratur dan semata-mata terlibat dalam pengoperasian dan administrasi rumah sakit sipil" bunyi pasal 20 Konvensi Jenewa dari laman resmi ICRC dikutip Senin (24/3/2025).
"Termasuk personel yang terlibat dalam pencarian, pemindahan, dan pengangkutan serta perawatan warga sipil yang terluka dan sakit, kasus-kasus yang lemah dan bersalin, harus dihormati dan dilindungi," lanjut bunyi pasal tersebut.
Dari sejarahnya, Konvensi Jenewa lahir setelah Pengusaha Swiss bernama Henry Dunant pergi mengunjungi para prajurit yang terluka setelah Perang Solferino pada 1859.
Setelah dibuat syok dengan fasilitas yang kurang memadai, Dunant menerbitkan buku A Memory of Solferino pada 1862.
Kemudian, Dunant mengusulkan solusi agar semua negara bersatu untuk membentuk kelompok sukarelawan untuk merawat korban terluka di medan perang dan menawarkan bantuan kemanusiaan pada korban perang.
Usulan Dunant ini berujung pada pertemuan di Jenewa pada 22 Agustus 1864.
Pertemuan ini mengacu pada poin kedua usulan Dunant tentang pembentukan perjanjian antarnegara untuk mengakui sebuah badan netral untuk memberikan bantuan di kawasan perang.
Kronologi Penyerangan Tim Medis
Kronologi posko tim medis diserang polisi/TNI saat kericuhan demo Malang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang.
Menurut Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, penyerangan posko medis oleh TNI dan Polri terjadi saat unjuk rasa ricuh.
"Memang informasi yang kami dapatkan posko medis juga diserang, tidak hanya oleh Polisi tapi juga diserang TNI" kata Daniel kepada suryamalang.com, Senin (24/3/2025).
Lebih aneh lagi, posko medis yang seharusnya jadi zona aman mendapat serangan meski posisinya cukup jauh.
"Padahal posisinya jauh, berada di Kertanegara. Aparat datang." kata Daniel.
Baca juga: RICUH DEMO MALANG: Pengakuan Pers Mahasiswa Dipukul, Diinjak Petugas Berpakaian Preman: Saya Diseret
posko tim medis diserang polisi/TNI
Polisi/TNI serang tim medis
demo Malang
hukum humaniter
konvensi Jenewa
demo tolak UU TNI di Malang
UU TNI
tolak UU TNI
suryamalang
Kisah Demonstran di Malang Dipukuli, di-BAP saat Terluka, Tim Medis Wanita Dimaki dengan Kata Kotor |
![]() |
---|
Aliansi BEM Malang Raya Ajukan judicial review ke MK Soal UU TNI, Libatkan Akademisi Ahli Hukum |
![]() |
---|
UPDATE 3 Demonstran Hilang Kontak Saat Ricuh Aksi Demo Tolak UU TNI di Malang, Siap-Siap Jalur Hukum |
![]() |
---|
Luka di Rahang dan Mulut, Korban Aksi Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Kota Malang |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Peserta Demo Tolak UU TNI di Kota Malang yang Ditahan, Semua Sudah Diizikan Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.