Aksi Tolak UU TNI Malang

Aturan Polisi/TNI Tak Boleh Serang Tim Medis di Demo Malang, Langgar Hukum Humaniter, Apa Isinya?

Aturan polisi/TNI tak boleh serang tim medis di demo Malang, langgar hukum humaniter apa isinya dalam konvensi Jenewa?

X @barengwarga
DEMO MALANG RICUH - Aksi demo di depan gedung DPRD Kota Malang, petugas TNI dan polisi bergulat dengan pendemo Minggu (23/3/2025) malam. Aksi Polisi/TNI serang tim medis di demo Malang langgar hukum humaniter, konvensi jenewa ramai dibahas. 

SURYAMALANG.COM, - Aksi Polisi/TNI serang tim medis saat demo Malang melanggar hukum humaniter internasional ramai dibahas. 

Setelah demo di depan gedung DPRD Kota Malang tolak UU TNI berakhir ricuh Minggu (23/3/2025), nasib tim medis dalam peristiwa itu jadi sorotan. 

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, posko tim medis diserang polisi/TNI termasuk ada ancaman pembunuhan hingga dugaan pelecehan seksual terhadap petugas paramedis.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Aliansi Suara Rakyat (ASURO) yang menyebutkan demonstran mengalami kekerasan termasuk beberapa anggota tim medis, pers, dan pendamping hukum juga mengalami pemukulan.

Baca juga: Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya

Setelahnya, pembahasan mengenai konvensi Jenewa mulai dibahas warganet di media sosial ditambah banyaknya video kekerasan yang beredar. 

Diskusi mengenai hukum humaniter internasional di dalam Konvensi Jenewa itu pun muncul di X (Twitter). 

Apa itu Konvensi Jenewa?

Konvensi Jenewa merupakan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan selama perang. 

Melalui Konvensi Jenewa terjadi pertemuan diplomatis yang menghasilkan sejumlah perjanjian kemanusiaan selama konflik persenjata atau perang.

Apa saja isi hukum humaniter di Konvensi Jenewa?

Konvensi Jenewa adalah hukum berisi empat perjanjian dan tiga protokol untuk menetapkan hukum internasional dalam perang.

Meskipun sudah digelar sejak 1864, Konvensi Jenewa yang sering diangkat umumnya merujuk pada perjanjian tahun 1949 yang dibuat setelah Perang Dunia II.

Konvensi Jenewa IV ini memperbarui dari dua perjanjian yang sudah diadakan sejak 1929.

Baca juga: 5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?

Rumusan keempat perjanjian pada 1949 berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi tawanan perang, perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal untuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.

Keempat, perjanjian dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 itu telah diakui oleh 194 negara.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved