Aksi Tolak UU TNI Malang
Aturan Polisi/TNI Tak Boleh Serang Tim Medis di Demo Malang, Langgar Hukum Humaniter, Apa Isinya?
Aturan polisi/TNI tak boleh serang tim medis di demo Malang, langgar hukum humaniter apa isinya dalam konvensi Jenewa?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Aksi Polisi/TNI serang tim medis saat demo Malang melanggar hukum humaniter internasional ramai dibahas.
Setelah demo di depan gedung DPRD Kota Malang tolak UU TNI berakhir ricuh Minggu (23/3/2025), nasib tim medis dalam peristiwa itu jadi sorotan.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, posko tim medis diserang polisi/TNI termasuk ada ancaman pembunuhan hingga dugaan pelecehan seksual terhadap petugas paramedis.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Aliansi Suara Rakyat (ASURO) yang menyebutkan demonstran mengalami kekerasan termasuk beberapa anggota tim medis, pers, dan pendamping hukum juga mengalami pemukulan.
Baca juga: Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya
Setelahnya, pembahasan mengenai konvensi Jenewa mulai dibahas warganet di media sosial ditambah banyaknya video kekerasan yang beredar.
Diskusi mengenai hukum humaniter internasional di dalam Konvensi Jenewa itu pun muncul di X (Twitter).
Apa itu Konvensi Jenewa?
Konvensi Jenewa merupakan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan selama perang.
Melalui Konvensi Jenewa terjadi pertemuan diplomatis yang menghasilkan sejumlah perjanjian kemanusiaan selama konflik persenjata atau perang.
Apa saja isi hukum humaniter di Konvensi Jenewa?
Konvensi Jenewa adalah hukum berisi empat perjanjian dan tiga protokol untuk menetapkan hukum internasional dalam perang.
Meskipun sudah digelar sejak 1864, Konvensi Jenewa yang sering diangkat umumnya merujuk pada perjanjian tahun 1949 yang dibuat setelah Perang Dunia II.
Konvensi Jenewa IV ini memperbarui dari dua perjanjian yang sudah diadakan sejak 1929.
Baca juga: 5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?
Rumusan keempat perjanjian pada 1949 berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi tawanan perang, perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal untuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.
Keempat, perjanjian dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 itu telah diakui oleh 194 negara.
posko tim medis diserang polisi/TNI
Polisi/TNI serang tim medis
demo Malang
hukum humaniter
konvensi Jenewa
demo tolak UU TNI di Malang
UU TNI
tolak UU TNI
suryamalang
Kisah Demonstran di Malang Dipukuli, di-BAP saat Terluka, Tim Medis Wanita Dimaki dengan Kata Kotor |
![]() |
---|
Aliansi BEM Malang Raya Ajukan judicial review ke MK Soal UU TNI, Libatkan Akademisi Ahli Hukum |
![]() |
---|
UPDATE 3 Demonstran Hilang Kontak Saat Ricuh Aksi Demo Tolak UU TNI di Malang, Siap-Siap Jalur Hukum |
![]() |
---|
Luka di Rahang dan Mulut, Korban Aksi Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Kota Malang |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Peserta Demo Tolak UU TNI di Kota Malang yang Ditahan, Semua Sudah Diizikan Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.