THR Ojol 2025

HARAPAN Driver Dapat THR Ojol Besar Pupus, cuma Diberi BHR Grab Rp 50.000, Gojek dan Maxim Berapa?

Harapan besar Edi seorang driver ojek online (ojol) mendapatkan THR ojol alias Bantuan Hari Raya (BHR) dalam jumlah layak rontok.

Editor: iksan fauzi
SHUTTERSTOCK/CREATIVA IMAGES
DRIVER OJOL: Driver ojol Gojek, Grab dan Maxim. Harapan driver mendapat THR ojol besar pupus, cuma diberi BHR Rp 50.000. 

“Kalau sesuai surat edaran itu kan dua puluh persen dari pendapatan bersih dalam setahun. Ini nggak dilihat riwayat orderan tapi slot. Jadi nggak adil. Makanya sakit hati ku, kalau bukan ini kerja utama ku, aku nggak sakit hati kek gini,” ungkapnya.

Driver Maxim tak dapat BHR

Sementara, driver ojol Maxim, Hendra mengaku sedih tidak mendapatkan BHR.

Hendra sudah menjadi driver ojol Maxim sejak 2021 lalu.

“Belum ada juga nih (masuk BHR),” kata Hendra saat ditemui Kompas.com di Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025). 

Hendra mengatakan bahwa teman-temannya driver aplikasi ojol lain sudah mendapatkan BHR Lebaran 2025.

Dia pun hanya bisa pasrah mendengar teman-temannya mendapat BHR.

“Ya ada sih kabarnya, tapi sampai sekarang masih belum,” ungkapnya.

Selain driver ojol, Hendra mengatakan mendengar kurir online makanan juga sudah mendapatkan BHR.

“Iya kabarnya juga kan, ShopeeFood udah,” lanjut Hendra.

Diketahui sebelumnya, Government Relations & Public Affairs Widhi Wicaksono menyebutkan pihaknya akan memberikan berbagai bentuk BHR untuk mitranya menjelang Lebaran 2025.

"Di momen Ramadhan dan Hari Raya Lebaran 2025 ini, Maxim telah mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi kami di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia dan bukan THR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (6/3/2025).

Tega banget sih

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan transportasi online soal laporan pemberian BHR tidak sesuai aturan.

Utamanya mencermati adanya driver ojol yang menerima BHR sebesar Rp 50.000.

"Kita minta klarifikasi dari platform digital ini kenapa ini bisa terjadi. Karena kita tidak mau ya, mereka (driver dan kurir online) kan berharap. Kalau masuk Rp 50 ribu, tega banget sih," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

"Mereka juga sadar diri lah, mereka tahu kok, mereka enggak mungkin minta jatahnya komisaris dan direkturnya jatah BHR mereka, THR mereka, mereka sadar kok. Ya yang penting rasional lah. Jangan sampai juga segitu-gitunya banget, tega amat sih gitu lho," lanjutnya.

Noel menuturkan, laporan dari puluhan driver dan kurir online yang disampaikan ke Kantor Kemenaker pada Selasa akan dilanjutkan.

Setelah ini, Kemenaker akan bertemu dengan perusahaan transportasi online untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

"Biar imbang, kita akan coba cek juga ke para aplikator atau platform digital ini. Kenapa kok mereka ada yang tadi kan (penghasilannya) Rp 35 juta, ada yang Rp 93 juta, ada yang Rp 70 juta penghasilannya mereka dalam setahun (untuk aplikator), tapi dikasihnya cuma Rp 50 ribu," jelas Noel.

"Kita juga kan butuh penyeimbangan opini. Kita mau tanya juga ke mereka (perusahaan), mereka kan punya hak untuk mengklarifikasi," katanya.

"Tapi kan apa yang mereka sampaikan, kawan-kawan driver ini kan fakta dan data. Mereka punya datanya, mereka tahu jam kerjanya, mereka tahu hasilnya, tinggal kita klarifikasi," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved