Dokter Priguna Anugerah Setubuhi Pasien
Cara Dokter PPDS Unpad Rudapaksa 2 Korban Lain Sama, Pakai Obat Bius, Alasan Uji Alergi ke Pasien
Cara sama dokter PPDS Unpad rudapaksa 2 korban lain pakai obat bius, alasan uji alergi ke pasien RS dibongkar polisi setelah pemeriksaan selesai.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Polda Jabar telah menetapkan Priguna sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), berupa dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Akibat perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Baca juga: Mau Operasi Dokter Anestesi di Sikka NTT Tidak Ada, Ibu Hamil Meninggal Bayinya Masih di Dalam Perut
Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban FH (21) anak pasien menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.