Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Dugaan Jan Hwa Diana Bos Surabaya Kurung Pegawai Pabrik 3 Hari untuk Lembur, Cak Ji Kaget Menginap

Dugaan Jan Hwa Diana bos Surabaya juga kurung pegawai pabrik 3 hari untuk lembur menginap gak bisa keluar cari makan, Cak Ji kaget.

|
TribunJatim/Nuraini Faiq/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
POLEMIK TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana (KIRI) pengusaha di Margomulyo, Surabaya. Suasana gudang CV Sentosa Seal (KANAN) milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Kini Jan Hwa Diana juga diduga kurung pegawai untuk lembur selama 3 hari membuat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias cak Ji kaget. 

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," kata Nasaruddin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Giliran Polisi Selidiki Laporan Karyawan Saat Wawali Kota Surabaya Armuji dan Jan Hwa Diana Berdamai

Namun, Nasaruddin mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

"Belum dapat ke saya itu laporannya," tegasnya. 

Sebelumnya, mantan karyawan lain, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan beberapa rekan muslimnya mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan salat Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Peter juga menambahkan, dirinya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 80.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.

Baca juga: BELA Buruh Wawali Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim, FSPMI: Jan Hwa Diana Bisa Dipenjara

Pengakuan senada datang dari mantan karyawan lain, yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji

Armuji menyatakan pemotongan dilakukan apabila waktu salat Jumat melebihi batas waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan.

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya. 

Dugaan Kesewenangan Lain

Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja.

Mantan karyawan Peter Evril Sitorus menyebut, perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja. 

"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Siapa Diana Bos di Surabaya berani Polisikan Cak Ji Wakil Wali Kota Surabaya? Dituduh Bisnis Narkoba

Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur.

"Gajinya di bawah UMK, jam kerjanya tidak sesuai. Dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB, kalau lembur enggak dihitung lembur," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved