Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Dugaan Jan Hwa Diana Bos Surabaya Kurung Pegawai Pabrik 3 Hari untuk Lembur, Cak Ji Kaget Menginap

Dugaan Jan Hwa Diana bos Surabaya juga kurung pegawai pabrik 3 hari untuk lembur menginap gak bisa keluar cari makan, Cak Ji kaget.

|
TribunJatim/Nuraini Faiq/KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
POLEMIK TAHAN IJAZAH - Jan Hwa Diana (KIRI) pengusaha di Margomulyo, Surabaya. Suasana gudang CV Sentosa Seal (KANAN) milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Kini Jan Hwa Diana juga diduga kurung pegawai untuk lembur selama 3 hari membuat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias cak Ji kaget. 

Tahan Ijazah 50 Karyawan

Mantan karyawan lainnya, Ananda Sasmita Putri Ageng, menambahkan lebih dari 50 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan.

Menurut Ananda, sejak awal masuk kerja, karyawan diwajibkan menitipkan ijazah dengan dalih aturan internal.

"Sejak dia (karyawannya) baru pertama masuk ke interview, terus setelah itu hari kedua dia wajib menitipkan ijazah. Keseluruhan pegawai mungkin, ini kan baru beberapa (yang lapor)," ujar Ananda, Kamis (17/4/2025).

 Jika menolak menitipkan ijazah, lanjutnya, karyawan diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 juta.

"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," jelasnya.

Ananda kini hanya berharap ijazahnya dikembalikan. 

"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami" ungkapnya. 

"Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," lanjut Ananda.

Tanpa ijazah asli, Ananda mengaku kesulitan melamar pekerjaan di tempat lain.

Peter, mantan karyawan lain bahkan menyatakan sengaja bersikap buruk agar dipecat dan ijazahnya dikembalikan tanpa harus membayar denda. Namun, upayanya gagal.

"Saya sengaja memang untuk dikeluarkan. Saya kira kalau dikeluarkan itu ijazah saya dikembalikan, ternyata tidak, tetap ditahan dan diminta uang Rp 2 juta," jelasnya.

Kuasa hukum para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan selain menahan ijazah, perusahaan juga belum melunasi gaji beberapa mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

“Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum,” ungkap Edi.

Edi mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengamankan bukti.

“Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti,” pungkasnya.

(Wartakotalive/Suryamalang.com/Faiq Nuraini)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved