Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Gaji Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Rp 2 Jutaan, Nasib Satrio Kerja untuk Bayar Utang Malah Tombok

Gaji karyawan Jan Hwa Diana cuma Rp 2 jutaan, nasib Satrio mantan staf gudang kerja untuk bayar utang malah tombok.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH/SURYAMALANG.COM/HABIBUR ROHMAN
KASUS TAHAN IJAZAH - Satrio Ambasakti (KANAN) mantan karyawan UD Sentoso Seal milik pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana melapor ke Polda Jatim, Selasa (22/4/2025). Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentosa Seal (KIRI) yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Terungkap gaji karyawan Jan Hwa Diana cuma Rp 2 jutaan untuk posisi staf gudang. 

Hal itu diceritakan oleh mantan karyawan UD Sentoso Seal yang baru saja mengundurkan diri setelah kasus penahanan ijazah semakin ramai. 

Mantan karyawan staf gudang bernama Satrio Ambasakti (20) itu juga mengurai nasibnya yang niat kerja untuk bayar utang malah tombok.

Jan Hwa Diana yang merupakan pengusaha Surabaya pemilik UD Sentoso Seal kini juga harus menghadapi konsekuensi dari kebijakan perusahaannya yang melanggar aturan. 

Baca juga: 3 Pasal Berlapis Menghantui Jan Hwa Diana Dilaporkan Puluhan Eks Karyawan, Penipuan 5 Tahun Terakhir

Sederet tuntutan hukum juga dilaporkan puluhan mantan karyawan terhadap Jan Hwa Diana.

Satrio Ambasakti salah satu dari puluhan karyawan yang juga korban penahanan ijazah mengaku menyesal bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana

Dalam pengakuannya, Satrio sudah bekerja di UD Sentoso Seal selama lima bulan dan baru resign atau berhenti pada Senin (14/4/2025).

Satrio resign karena kasus penahanan ijazah di perusahaannya semakin viral. 

“Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ dan untungnya buat saya juga apa,” kata Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Jan Hwa Diana Memelas Saat Ditinggal Karyawannya, Modus Sita Ijazah dan Denda Salat Jumat Diungkap

Pada awalnya, Satrio melamar pekerjaan di perusahaan Diana karena membutuhkan uang untuk membayar utang, alih-alih lunas, hutang malah bertambah.

Selama bekerja, Satrio juga merasa tertekan. 

“Ya bagaimana ya, saya kerja di sana niatnya buat bayar utang tetapi utangnya nambah juga,” ungkap Satrio melansir kompas.com (grup suryamalang).

Satrio mengaku bekerja serabutan sebagai staf gudang dengan gaji Rp 85.000 per-hari atau jika dikalkulasi dalam satu bulan mendapat sekitar Rp 2.550.000 - Rp 2.635.000.

Jumlah tersebut bahkan jauh dari Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2025 yang kini mencapai Rp4.961.753.

“Kerja di sana cuma dapat gaji itu Rp 85.000 per harinya,” kata Satrio.  

Baca juga: Pilu Eks Karyawan Jan Hwa Diana Cuma Bisa Kerja Serabutan, Imbas Ijazah Ditahan 5 Tahun Sejak Resign

Pada awal perjanjian kerja, Satrio menyerahkan ijazah namun tidak membayar uang Rp 2 juta sebagai pengganti.

Hanya saja, Satrio diwajibkan membayar tebusan Rp 2 juta ketika memutuskan resign mendadak. 

“Saya enggak (bayar Rp 2 juta). Kecuali kalau saya mau resign mendadak, saya harus tebus ijazah tersebut,” ucapnya.

Satrio mengatakan, ia melamar kerja di perusahaan Diana melalui aplikasi info lowongan kerja (loker) dengan posisi staf gudang.

Dalam pengumuman loker tersebut, tidak tertera syarat untuk menyerahkan ijazah dan SKCK asli.

Namun saat interview ada permintaan untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Ijazah dan SKCK asli, dibilang waktu interview, di loker tidak ada,” terang Satrio. 

Baca juga: DOSA BARU Jan Hwa Diana hingga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Segel UD Sentoso Seal: Tak Punya TDG

Pada waktu seleksi, Satrio mengaku di-interview dan menyerahkan ijazahnya kepada salah satu staf admin Diana bernama Putri.

“Mbak Putri (interview). Karena saya sudah menerima pekerjaan di sana, jadi saya kasihkan ijazah saya ke Mbak Putri.

Terus Mbak Putri kasihkan ijazah saya ke Vero,” ujarnya.  

Adapun Vero merupakan HRD UD Sentoso Seal yang dilaporkan oleh mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan karena menahan ijazah.

Meski sudah mengajukan resign, Satrio belum mendapatkan kembali ijazah dan SKCK miliknya. 

Akhirnya, Satrio bergabung dengan 40 korban lainnya dari karyawan yang melaporkan Diana beserta staf. 

Baca juga: Dalih Jan Hwa Diana kepada Khofifah Tahan Ijazah Perbuatan Staf HRD, Sosok Veronika Ikut Dilaporkan

Hingga kini keberadaan ijazah milik 31 karyawan yang diduga ditahan UD Sentosa Seal belum diketahui secara pasti. 

Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, mengaku lupa dengan 31 karyawan yang melaporkannya.

Diana juga tetap membantah telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaannya. 

Bantahan itu disampaikan Diana saat diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025).

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan Diana tetap pada pendiriannya tidak mengakui telah menahan ijazah milik tenaga kerja. 

"Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja," kata Tri Widodo, Rabu melansir kompas.com.

Laporan terkait dugaan penahanan ijazah diterima Disnakertrans dari 31 orang karyawan.

Namun, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama yang tercantum dalam laporan tersebut.

"Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat," ucap Tri. 

Baca juga: Pilu Karyawan Diana Bos Surabaya Tahan Ijazah:Sholat Jumat Gaji Dipotong Rp10 Ribu, Sakit Rp150 Ribu

Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku menyimpan ijazah tersebut ataupun menjelaskan alasan di balik dugaan penahanan.

Disnakertrans Jatim masih berupaya menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini. 

"Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu," jelasnya.

Tri menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan pihak yang mengakui telah menahan dokumen tersebut, maupun tujuan dari penahanan itu sendiri. 

"Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut menarik perhatian publik. 

Diana pun sempat menghadiri mediasi dan hearing bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas permasalahan penahanan ijazah karyawan ini.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved