Keruwetan Parkir Kota Malang

Antisipasi Kebocoran Atau Asuransi? DPRD Kota Malang Dorong Dishub Beri Karcis Parkir Tepi Jalan

Kota Malang kini bisa disebut sebagai kota juru parkir (jukir) lanataran di setiap tepi jalan selalu ada orang yang menarik tarif parkir.

Penulis: Benni Indo | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
PARKIR TEPI JALAN : DPRD Kota Malang mendorong Dishub Kota Malang memberikan karcis parkir tepi jalan untuk mengantisipasi kebocoran atau perlindungan asuransi? 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Kota Malang kini bisa disebut sebagai kota juru parkir (jukir) lanataran di setiap tepi jalan selalu ada orang yang menarik tarif parkir, khususnya di tempat ramai. 

Pemandangan itu terlihat di titik-titik lokasi yang menjadi jujugan orang, misalnya minimarket, mesin ATM, warung tepi jalan.

Ironisnya, para jukir yang memanfaatkan lokasi tersebut tidak pernah memberikan karcis kepada para pengguna parkir.

Hal ini berpeluang terjadi kebocoran pendapatan pada retribusi parkir tepi jalan.

Di sisi lain, tidak ada perlindungan kepada para pengguna parkir ketika kendaraannya hilang.

Hal ini menjadi bagian penting dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran Tepi Jalan Umum yang tengah dibahas DPRD Kota Malang bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa karcis parkir nantinya menjadi syarat utama bagi pengguna untuk mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi kehilangan kendaraan. 

Pengelola parkir akan bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan pengguna. Karcis menjadi bukti yang kuat untuk klaim ganti rugi.

"Konsekuensinya adalah ketika ada kehilangan, ketika ada karcis, bisa mendapatkan asuransi. Itu menjadi bukti parkir. Bukti parkir menjadi penting," ujar Dito, Senin (28/4/2025).

Klausul mengenai asuransi parkir telah dimasukkan dalam draft revisi Ranperda.

Dito menjelaskan, pengelola parkir nantinya memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian pengguna, selama pengguna dapat menunjukkan bukti resmi berupa karcis parkir.

"Ketika nanti Perda ini disahkan, klausul menjadi bagian dari Perda itu. Ada konsekuensi pada penyelenggara parkir. Jika ada kehilangan, setiap parkir ada karcis, yang berkewajiban mengganti adalah pengelola parkir," katanya.

Selama ini, menurut Dito, banyak juru parkir tidak memberikan karcis kepada pengguna, sehingga menyulitkan proses klaim dan pertanggungjawaban saat terjadi masalah.

Ranperda yang baru akan mempertegas kewajiban ini untuk melindungi hak masyarakat.

DPRD Kota Malang juga memastikan, penerapan klausul asuransi ini tidak akan berpengaruh terhadap besaran tarif parkir yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved