DAFTAR 23 Tuntutan Buruh Saat Unjuk Rasa Peringati May Day 2025 di Surabaya, Ada 10 Ribu Massa

Berikut ini daftar 23 tuntutan buruh saat unjuk rasa peringati May Day 2025 di Surabaya hari ini, Kamis (1/5/2025).

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
AKSI MAY DAY - Ribuan pekerja menggelar aksi pada peringatan Hari Buruh (May Day) tahun 2024 silam. Rencananya, sekitar 10 ribu dari berbagai elemen serikat pekerja akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2025, Kamis (1/5/2025). 

Bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, masa akan menempuh rute Jalan A Yani, - Jalan Wonokromo - Jalan Raya Darmo - Jalan Raya Urip Sumoharjo - Jalan Basuki Rahmat - Jalan Embong Malang - Jalan Blauran - Jalan Bubutan - Jalan Kebon Rojo - Jalan Pahlawan. "Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, dihimbau bagi pengendara agar menghindari jalan yang menjadi rute massa aksi tersebut," kata Jazuli.

Daftar tuntutan pada aksi unjuk rasa pada Peringatan Hari Buruh 2025, Kamis (1/5/2025):

A. Ketenagakerjaan
1. Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segela membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023
2. Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT)
3. Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon
4. Hapus outsorcing dan status hubungan kerja kemitraan
5. Menuntut Pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
6. Tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur
7. Tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim No. 8 Tahun 2016
8. Evaluasi Kinerja Penawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
9. Merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3/2015, No. 3/2018 dan No. 2/2019 karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi

B. Jaminan Sosial
1. Tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh yang masih dalam proses PHK
2. Alokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur
3. Beri sanksi pengusaha yang belum mendaftarkan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

C. Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk Rakyat Kecil
1. Putihkan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
2. Menghapus pajak penghasilan (PPh21) untuk uang pesango, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus
3. Menghapus pajak penghasilan (PPh21) untuk buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga
4. Menaikkan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp10 juta.
5. Bebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) dibawah Rp1 Miliar

D. Pendidikan
1. Tingkatkan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur jalur afirmasi anak buruh sebesar 10 persen
2. Hapus ”Pungli” di dunia Pendidikan, tindak tegas bagi siapaun yang memperjual belikan kuota PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur
3. Hapus kewajiban orang tua siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur untuk membeli seragam sekolah melalui SMA/SMK Negeri atau melalui koperasi SMA/SMK Negeri di Jawa Timur

E. Permukiman
1. Sediakan rumah murah bersubsidi atau rumah susun untuk buruh Jawa Timur

F. Transportasi Publik
1. Perluas jangkauan operasional Bus Trans Jatim hingga ke kawasan industry

G. Gus Dur Pahlawan Nasional
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mengusulkan kepada Pemerintah RI agar Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved