Dugaan Pelecehan Dokter Malang

Dokter AY Laporkan QAR Korban Pelecehan ke Polresta Malang Kota, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Terduga pelaku pelecehan terhadap 2 pasien wanita Persada Hospital, yakni dokter AY melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota.

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
BERIKAN KETERANGAN - Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu (memakai baju hitam), saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025). Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya melaporkan korban QAR terkait postingan di media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terduga pelaku pelecehan terhadap 2 pasien wanita Persada Hospital, yakni dokter AY melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota.

Langkah hukum itu diambil, karena unggahannya di akun media sosial (medsos) QAR dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.

Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu SH membenarkan hal tersebut.

Namun, ia membantah bahwa itu merupakan upaya laporan balik, karena pelaporan itu dilayangkan lebih dulu selang beberapa jam sebelum pihak QAR membuat laporan dugaan pelecehan ke polisi.

"Kami telah layangkan pengaduan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik."

"Yang kami adukan terkait postingan pada akun media sosial QAR, dan pengaduan itu dilayangkan di Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 sekitar pukul 13.25 WIB," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Kota Malang, Jumat (2/5/2025).

Dirinya menilai, postingan-postingan pada akun media sosial QAR telah mencemarkan nama baik kliennya.

Ditambah, di salah satu postingannya ada yang menampilkan foto dokter AY terpublikasi secara jelas.

"Postingan pertama pada akun medsos QAR di tanggal 15 April, dan kami menunggu adanya permintaan klarifikasi."

"Akan tetapi, akun itu justru terus memposting dan di salah satu postingannya ada foto klien kami tidak disensor wajahnya."

"Sehingga, kami putuskan mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi," bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan oleh dokter AY terhadap QAR terkait postingan yang dianggap telah mencemarkan nama baik.

"Iya benar, terlapor (dokter AY) telah membuat pengaduan ke kami. Untuk aduannya, terkait postingan pelapor (korban QAR)," jelasnya.

Oleh karenanya, pihak kepolisian tetap menampung aduan dari terlapor dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Apapun aduannya, tetap kami layani dengan baik dan profesional. Termasuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved