Tata Kelola Parkir Malang Raya
Parkir Bayar Seikhlasnya, Setiap Hari Jukir Wajib Setor Uang ke Dishub Kabupaten Malang
Jukir tidak selalu memberikan karcis parkir, kecuali pengguna parkir yang meminta terlebih dahulu.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
Pendapatan Parkir
Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Malang masih rendah. Pada 2024 lalu target retsribusi parkir sebesar Rp 22 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp 4 miliar.
Karena target tidak terpenuhi, Dishub menurunkan target retribusi parkir menjadi Rp 11 miliar pada tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, Dishub melakukan digitilasasi pembayaran uang parkir. "Nanti jukir akan membayar setoran melalui QRIS yang dikirim ke rekening penampungan," kata Denny Ferdiansyah, Kabid Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Minggu (5/5).
Saat ini Dishub masih uji coba setoran menggunakan QRIS tersebut di Kecamatan Kepanjen. Di tahap percobaan ini, sebanyak 40 jukir telah diajukan namanya ke bank.
Jika uji coba berhasil, maka digitilisasi parkir bisa diterapn di seluruh titik potensi parkir. Total ada 758 titik parkir di Kabupaten Malang, dengan jukir yang bermitra dengan Dishub Kabupaten Malang sekitar 1.300 orang.
"Potensi terbesar ada di pasar-pasar. Kabupaten Malang kan tidak ada titik keramaian seperti di Kota Malang," imbuhnya.
Pengelolaan Parkir di Kota Batu, Jukir Dapat Bagian 60 Persen |
![]() |
---|
Kota Batu Tak Pernah Penuhi Target Pendapatan Parkir |
![]() |
---|
Wacana Tempat Parkir Bertingkat Bisa Jadi Solusi Atasi Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Batu |
![]() |
---|
Potensi Bisnis Parkir di Kota Malang, Sehari Bisa Dapat Rp 14 Juta |
![]() |
---|
Aturan di Kota Malang, Jukir Wajib Ganti Kendaraan atau Barang yang Hilang di Parkiran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.