Tata Kelola Parkir Malang Raya

Parkir Bayar Seikhlasnya, Setiap Hari Jukir Wajib Setor Uang ke Dishub Kabupaten Malang

Jukir tidak selalu memberikan karcis parkir, kecuali pengguna parkir yang meminta terlebih dahulu.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.com/Luluul Isnainiyah
JAGA PARKIR - Umar Said membantu pengendara sepeda motor menyeberang jalan di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5). 

Pendapatan Parkir

Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Malang masih rendah. Pada 2024 lalu target retsribusi parkir sebesar Rp 22 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp 4 miliar.

Karena target tidak terpenuhi, Dishub menurunkan target retribusi parkir menjadi Rp 11 miliar pada tahun ini. Untuk mencapai target tersebut, Dishub melakukan digitilasasi pembayaran uang parkir. "Nanti jukir akan membayar setoran melalui QRIS yang dikirim ke rekening penampungan," kata Denny Ferdiansyah, Kabid Terminal dan Perparkiran Dishub Kabupaten Malang, Minggu (5/5).

Saat ini Dishub masih uji coba setoran menggunakan QRIS tersebut di Kecamatan Kepanjen. Di tahap percobaan ini, sebanyak 40 jukir telah diajukan namanya ke bank.

Jika uji coba berhasil, maka digitilisasi parkir bisa diterapn di seluruh titik potensi parkir. Total ada 758 titik parkir di Kabupaten Malang, dengan jukir yang bermitra dengan Dishub Kabupaten Malang sekitar 1.300 orang.

"Potensi terbesar ada di pasar-pasar. Kabupaten Malang kan tidak ada titik keramaian seperti di Kota Malang," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved