Jumlah Korban Longsor Tambang Gunung Kuda: 17 Orang Meninggal 8 Dicari, Dedi Mulyadi Cabut Izin

Update jumlah korban longsor tambang Gunung Kuda Cirebon 17 orang meninggal 8 masih dicari, Dedi Mulyadi cabut izin, 2 orang jadi tersangka.

Instagram @dedimulyadi71/HO/Polda Jawa Barat
LONGSOR GUNUNG KUDA - Postingan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi di Instagram pada 30 Mei 2025 (KIRI). Tragedi longsor (KANAN) di area pertambangan galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) pagi. Dedi Mulyadi buka-bukaan soal buruknya keselamatan di Tambang Gunung Kuda Cirebon yang tewaskan 17 orang, kini izin tambangnya resmi dicabut. 

Polisi menerapkan pasal-pasal pidana dalam penanganan kasus ini, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Jeritan Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, Kusnadi Dengar Sepupunya Minta Tolong Ada Pengantin Baru

Selain itu, pasal-pasal lainnya yang dikenakan adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut Sumarni, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. 

Pihak kepolisian terus mendalami penyebab longsor tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau prosedur yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Pencarian dan evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meskipun beberapa kali terhambat cuaca buruk dan risiko longsor susulan.

Penyebab Longsor

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan beberapa faktor yang diperkirakan menjadi penyebab terjadinya longsor tersebut.

Kepala Badan Geologi M Wafid menjelaskan, kemiringan lereng tebing sangat terjal (>45°).

Lalu lokasi gerakan tanah berada di area tambang terbuka dengan metode penambangan teknik under cutting.

Kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil dan secara geografis, gerakan tanah ini terletak pada koordinat 6,77399° LS dan 108,40123° BT.

"Gerakan tanah longsor diperkirakan berupa longsoran atau runtuhan bahan rombakan (batu dan tanah) yang dipicu oleh kemiringan lereng yang sangat terjal dan gangguan pada lereng akibat pemotongan lereng," kata Wafid dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Baca juga: Terkait Polemik Aktivitas Tambang Ilegal di Magetan, Begini Respons Wakil Ketua DPRD Jawa Timur

Berdasarkan Peta Geologi Lembar Arjawinangun, Jawa, batuan penyusun di daerah bencana termasuk dalam satuan batuan terobosan Andesit Hipersten (Hya) yang memiliki komposisi mineral hipersten, plagioklas, dan sedikit kuarsa.

Lebih lanjut, berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, daerah bencana terletak di Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi.

Sedangkan, berdasarkan Peta Prakiraan Wilayah Terjadinya Gerakan Tanah Provinsi pada bulan Mei 2025, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, daerah bencana terletak pada Prakiraan Gerakan Tanah Tinggi.

"Artinya, daerah ini mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini, dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," ungkap Wafid.

(Tribunnews.com/TribunJabar.id/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved