Pejabat di Kota Malang Boleh Gelar Acara di Hotel dan Restoran, Tapi dengan Jumlah yang Terbatas
Pejabat di Kota Malang Boleh Gelar Acara di Hotel dan Restoran, Tapi dengan Jumlah yang Terbatas
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran.
Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memperbolehkan kegiatan di hotel, namun dengan jumlah terbatas.
Hal ini mengikuti pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka kembali izin bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran.
"Kami akan buat surat edaran (SE) nanti," ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (7/6/2025).
Pemkot Malang telah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat perihal kebijakan tersebut.
Wahyu Hidayat mengatakan, dari hasil konsultasi itu, pemerintah daerah disarankan untuk tidak berlebihan menyelenggarakan kegiatan di hotel.
"Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," ujar Wahyu.
Wahyu memastikan bahwa Pemerintah Kota Malang akan menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan di hotel.
Ia menyebutkan bahwa saat ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang mulai kembali menggelar kegiatan di hotel, meskipun masih terbatas.
“Kami juga sudah melakukan konsultasi ke Jakarta, dan sebenarnya sudah mulai menerapkan arahan tersebut. Ada perhitungan efisiensi anggaran yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, kebijakan ini juga merespons aspirasi dari pelaku usaha hotel dan restoran, termasuk dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.
Mereka menyampaikan keluhan terkait berkurangnya aktivitas pemerintahan di sektor usaha mereka, yang berdampak pada menurunnya pendapatan.
“Dari para pelaku usaha memang ada keluhan, karena jumlah kegiatan pemerintah di hotel menurun drastis dibanding sebelumnya."
"Dulu cukup banyak. Karena itu, Mendagri memberi lampu hijau, dan kami pun sudah mulai mengakomodasi hal itu dalam beberapa kegiatan,” terangnya.
Laporan terbaru BPS Kota Malang menjelaskan, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang dan non bintang di wilayah setempat, pada April 2025 mencapai 47,05 persen.
Distribusi Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Jatim Dijamin Aman, Ini Pernyataan Sikap dari Pertamina |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jatim Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025: Kota dan Kabupaten Cerah |
![]() |
---|
Siswa SDIT Al Hidayah Sumenep Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Jadi Korban Perundungan |
![]() |
---|
SDN Bogorejo Tuban Ambruk, Tiga Ruangan Terdampak, Beruntung Siswa dan Siswi Sudah Pulang |
![]() |
---|
Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Gedangan Sidoarjo, TKP Dekat Pabrik Maspion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.