Pejabat di Kota Malang Boleh Gelar Acara di Hotel dan Restoran, Tapi dengan Jumlah yang Terbatas

Pejabat di Kota Malang Boleh Gelar Acara di Hotel dan Restoran, Tapi dengan Jumlah yang Terbatas

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. 

Kepala BPS Kota Malang Umar Sjarifudin mengatakan TPK pada April 2025 meningkat 19,53 poin dari periode Maret 2025 yang berada di angka 27,52 persen.

"Untuk TPK pada April 2025 47,05 persen mengalami kenaikan signifikan dari 27,52 persen pada Maret 2025," kata Umar.

Umar menyatakan khusus untuk TPK hotel berbintang di Kota Malang, pada April 2025 mencapai 55,67 persen atau mengalami kenaikan sebesar 26,41 poin dari periode Maret 2025 yang berada di angka 29,26 persen.

Lalu, TPK di hotel non bintang pada April 2025 tercatat sebesar 34,43 persen. Jumlah itu mengalami peningkatan 14,40 poin dari periode Maret 2025 yang sebesar 20,03 persen.

Umar menjelaskan bahwa peningkatan TPK, baik secara keseluruhan, di hotel berbintang, dan hotel non bintang dikarenakan penyelenggaraan beberapa event, seperti Hari Jadi Kota Malang ke-111, turnamen golf Piala Wali Kota Malang, hingga Malang City Expo. Bukan karena rapat atau kegiatan konferensi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved