Puluhan Botol Arak Bali dari Surabaya yang Dikirim ke Mojokerto Disita Polisi

Polisi menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) dari Surabaya yang hendak diedarkan di wilayah Mojokerto Raya

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
IST
MIRAS ILEGAL - Pelaku M (38) warga asal Surabaya diamankan beserta barang bukti 50 botol miras Arak Bali, di ruangan penindakan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) dari Surabaya yang hendak diedarkan di wilayah Mojokerto Raya.

Puluhan botol miras ilegal tersebut diduga akan digunakan pesta miras.

Petugas menangkap pemilik miras yaitu, M (38) pria asal Sawahan, Kota Surabaya yang kedapatan membawa miras jenis Arak Bali.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti, berupa 50 botol miras jenis Arak Bali dalam kemasan botol air mineral 1,5 liter," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono, Senin (9/6/2025).

Menurut Slamet, petugas mendapat informasi adanya transaksi miras di depan SPBU, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Regu patroli yang dipimpin Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera, menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti miras yang hendak dijual.

"Kita segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya penjualan miras ilegal tersebut," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan, Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Pelaku dengan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Mojokerto," ungkap Slamet.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor ke Call Center Polri 110, jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Pihaknya secara masif melakukan patroli memberantas peredaran miras, guna mengantisipasi miras oplosan yang mengancam pelajar hingga merenggut korban jiwa.

"Kami komitmen memberantas peredaran miras," pungkas Slamet.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved