Satpol PP Tertibkan Keberadaan PKL di Simpang Lima Gumul Kediri

Satpol PP Kabupaten Kediri kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan banner promosi liar di sejumlah titik lokasi yang dilarang.

Editor: Eko Darmoko
Satpol PP
DITERTIBKAN - Petugas Satpol PP menertibkan tiga rombong di area Simpang Lima Gumul, Kediri. Penertiban ini berlangsung di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Gampengrejo. 

"Banner-banner itu langsung kami copot dan diamankan," jelas Kaleb.

Sebanyak 30 personel Satpol PP dikerahkan dalam kegiatan tersebut, dibantu satu unit mobil operasional.

Patroli dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh titik selesai disisir.

Kaleb menegaskan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban ruang publik.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku terkait penempatan usaha dan promosi.

"Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan agar semua tertib dan ruang publik bisa dinikmati dengan nyaman oleh semua orang," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved