Pakai Jimat dan Tisu Magic, Cara Licin Pria Tlogomas Malang 2 Kali Kelabuhi Polisi, Gak Masuk Akal
Pakai jimat dan tisu magic, cara licin pria Tlogomas Malang dua kali kelabuhi polisi, gak masuk akal tapi fakta akhirnya apes.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Nanang mengatakan, pihaknya telah mengantongi data universitas yang menjadi target peredaran.
"Peredaran ganja sintetis ini menyasar universitas-universitas di Malang, dan ini sudah terbukti. Kami memiliki datanya dan berkomitmen untuk melindungi institusi pendidikan ini," ujar Nanang.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Nanang memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putri mereka.
Ia menganalogikan narkoba sebagai sesuatu yang sangat kotor dan tidak perlu dicoba sama sekali.
"Narkoba itu tidak enak. Sama seperti kotoran, apakah perlu kita coba untuk tahu rasanya? tentu tidak. Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan kerabat, jangan pernah mencoba narkoba," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
"Ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Kapolresta.
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain juga mengatakan dari 137 tersangka kasus narkoba yang diamankan selama Januari-Juni 2025 beberapa di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.
Namun, Daky belum bisa membeberkan jumlahnya.
Para mahasiswa ini dari beberapa universitas di Kota Malang ditangkap karena terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun kurir.
"Ada beberapa, ada yang menjadi pengguna, kurir juga ada," kata Daky, Kamis (26/6/2025).
(Kompas.com/Kompas.com/Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
pria Tlogomas Malang
Tlogomas
Malang
kurir narkoba
narkoba
jimat
tisu magic
Satresnarkoba Polresta Malang Kota
suryamalang
2 Senjata Persib Bandung Hadapi Arema FC, Berkat Persebaya Kunci Kemenangan Makin Dekat |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Dewanti Rumpoko : Lingkungan Hidup Perlu Dijaga Bersama, Bersyukur Wilayah Malang Raya Masih Asri |
![]() |
---|
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi |
![]() |
---|
Kasus Penggelapan Truk yang Dilakukan Pemuda Donomulyo Malang Berakhir Damai, Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.