TAMPANG Angkuh Istri Zainal Arifin Pamer Uang Rp1,5 Juta Maki Kurir JNT, HPnya Palsu: Hak Saya!

Tampang angkuh istri Zainal Arifin pamer uang Rp1,5 Juta hasil merebut dari kurir JNT, ngamuk HPnya palsu biarkan suami aniaya korban: hak saya!

|
ISTIMEWA
KURIR JNT PAMEKASAN - Kolase foto tampang istri tersangka Zainal Arifin alias Arif yang terekam video Hp korban saat membiarkan suaminya memiting leher kurir JNT, Irwan Siskiyanto yang dianiaya hingga mulutnya mengeluarkan darah pada pada Senin (30/6/2025) di Kabupaten Pamekasan, Madura. Istri Zainal Arifin tampak angkuh memamerkan uang Rp1,5 juta yang direbut dari kurir merasa haknya. 

Tampa angkuh istri Zainal terlihat jelas mengenakan kaus merah lengan panjang.

Dugaan Keterlibatan

Dalam pengembangan kasus ini, Polres Pamekasan resmi menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan akan memeriksa istri Zinal yang terekam video berada di lokasi saat terjadi penganiayaan atau kekerasan terhadap kurir JNT tersebut.

Kata Hendra, saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami keterangan saksi lain apakah ada keterlibatan istri tersangka dalam kasus penganiayaan kurir JNT tersebut.

Baca juga: SOSOK Pelanggan Brutal yang Cekik Kurir Sampai Berdarah dan Leher Luka di Pamekasan Madura saat COD

"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (3/7/2025).

Untuk diketahui, Irwan Siskiyanto merupakan warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Profesi Zaenal Arifin

Zainal Arifin ternyata berprofesi sebagai guru Paud di Kabupaten Sampang, Madura.

Bahkan status Zainal Arifin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun perilakunya tidak mencerminkan seorang pendidik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya juga mengetahui penganiayaan yang dilakukan PNS di wilayah kerjanya, Kabupaten Pamekasan. 

Baca juga: Warga Pamekasan Jadi Kurir Sabu-sabu Jaringan Internasional, Kepepet Butuh Biaya Pengobatan sang Ibu

Namun,  Arif Lukman hari ini ingin memastikan kebenaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengingat, sebelumnya hanya informasi belaka.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terang  Arif Lukman.

Terkait sanksi, kata pria yang akrab dipanggil Yoyok itu harus menunggu keputusan pengadilan.

Baca juga: MODUS Sabu dalam Shock Breaker, Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Diringkus Tim Polda Jatim

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

(Suryamalang/Kuswanto)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved